Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Kepsek SD Dipanggil Panwaslu

KUNINGAN (MASS) – Karena menghadiri acara kunjungan Cagub Jabar TB Hasanudin, Senin (29/1/2018) lalu di Bumi Aki Winduhaji, seorang kepala sekolah SD dipanggil Panwaslu Kuningan. Kepsek SDN Ciawilor 2 Kecamatan Ciawigebang, Entin Suhartini tersebut dipintai klarifikasinya, Kamis (1/2/2018).

Di ruang Gakumdu Panwas, Entin tampak berbincang-bincang dengan dua komisioner Panwaslu, Ondin Sutarman dan Abdul Jalil Hermawan. Lebih dari satu jam, Entin keluar dan meninggalkan kantor pengawas tersebut.

“Ini merupakan temuan dari pertemuan Senin lalu di rumah pak Aang Hamid Suganda yang dihadiri pak TB Hasanudin. Keesokan harinya, ditindaklanjuti oleh panwascam sebagai penemu dengan 2 orang saksi, dilaporkan ke kami,” tutur Ondin Sutarman usai klarifikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat itu juga, lanjut Ondin, laporan panwascam ditindaklanjuti dengan mengundang Entin. Hanya saja ditentukan jadwalnya hari Kamis. Pihaknya ingin meminta klarifikasi karena Entin merupakan ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

“Nah bu Entin hadir jam 2 siang. Ternyata selain ASN, beliau juga pengurus Muslimat NU Kuningan. Apa yang dilakukan ibu Entin karena ketidaktahuan acara. Bu Entin mendapatkan undangan silaturahmi bersama para kyai,” jelasnya diangguki Abdul Jalil Hermawan.

Kehadiran Entin bukan atas nama kepsek melainkan pengurus Muslimat NU yang mana ketuanya berhalangan hadir. Sambil menunjukkan surat undangan, di situ tidak tercantum adanya acara pertemuan dengan Cagub TB Hasanudin. Melainkan hanya undangan silaturahmi bersama para kyai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari kejadian ini kami sekaligus mengingatkan bu Entin dan ASN lain agar hati-hati dalam melangkah. Sekarang masih tahap pencalonan. Kalau nanti pada tahapan kampanye, ASN atau kades yang melakukan pelanggaran maka dapat dijerat pasal pelanggaran pidana pemilu,” ungkapnya.

Payung hukumnya UU 10/2016 tentang pilkada pasal 71. ASN atau kades yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan sampai 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Untuk Entin sendiri, meski tidak tahu acaranya, namun prosedur penanganan pelanggaran tetap dilakukan panwas. Lantaran belum masuk tahap kampanye, ada perundang-undangan lain kaitan dengan ASN, PP dan SE menteri yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi kami tetap akan melaporkannya ke dinas terkait yang pada akhirnya ke komisi ASN. Meskipun dalam klarifikasi, beliau tidak mengetahui adanya pertemuan dengan bakal calon gubernur,” tukas Ondin. (deden)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement