Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Enam Raperda Diparipurnakan, Pansus Segera Dibentuk

ANCARAN (Mass) – Usai diparipurnakannya enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif oleh DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (21/3), dalam waktu dekat dipastikan anggota legislatif bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Raperda. Pembentukan Pansus dilakukan setelah melalui tahapan sidang berikutnya seperti PU fraksi-fraksi, jawaban Bupati hingga akhirnya dibentuk Pansus.

“Eksekutif beserta legislatif sudah sepakat bahwa, keenam buah Raperda ini memasuki tahap berikutnya yakni PU Fraksi dilanjutkan dengan Jawaban Bupati, dan dibahas di tingkat selanjutnya di tingkat Pansus,” ucap Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Rudi Oang Ramdani didampingi sekretarisnya, Dede Sembada ST, beserta anggota lainnya yaitu A Rusdiana SIp, Masuri SPd saat ditemui awak media di ruang Bapperda DPRD Kuningan, Senin (21/3).

Yang jelas lanjut Rudi, di Bapperda sendiri secara konsep dan tata naskah itu sudah siap dan telah diserahkan kepada eksekutif. Misalnya saja ada dua Raperda soal Desa, yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam BPD ini ada perbedaan mendasar antara Perda yang dulu dengan usulan Raperda yang baru. Perda lama yakni nomor 17 Tahun 2006 itu dicabut dengan Perda yang baru, karena dari sisi fungsi sangat berbeda esensinya,” katanya.

Sebab kata Rudi, Perda dulu itu BPD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa yakni BPD dan kepala Desa mempunyai kapasitas hampir sama. Sebab, setiap keputusan soal kebijakan pemerintahan desa harus berdasarkan keputusan bersama antara BPD dan Kepala Desa.

“Jadi, dua leading sektor ini yaitu BPD dan Kepala Desa itu harus duduk bareng dalam setiap keputusan kebijakan di pemerintahan desa. Nah, di Raperda yang sekarang ini justru berbeda. BPD bukan sebagai unsur pemerintah, tapi hanya berada didalam posisi melaksanakan tugas pemerintahan desa,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Raperda lembaga desa dan kelurahan, pihaknya mengaku bahwa sebelumnya merupakan usulan Raperda baru dari pihak eksekutif. Namun, setelah dilakukan harmonisasi oleh Bapperda, karena memang esensinya itu tidak mencapai 50 persen dan tata naskah juga tidak berubah, akhirnya legislatif mengusulkan agar Raperda ini hanya sebatas Raperda perubahan.

“Lalu, di Raperda tentang ijin kesehatan dengan leading sektor Dinas Kesehatan. Ketika Perbub nomor 43 Tahun 2015 turun terkait dengan pelayanan perijinan satu pintu, kita juga di DPRD menyambut baik, pertama dengan layanan satu pintu terpadu,” ujarnya.

Kemudian soal kepegawaian PDAM, pihaknya menilai bahwa, saat ini pelanggan di PDAM sudah mencapai 45 ribu orang. Perintah dalam UU itu sudah ada, yakni ketika mencapai jumlah diatas 30 ribu itu, perubahan struktur di tubuh PDAM sudah diperbolehkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau bicara ideal atau aturan, PDAM itu boleh mengangkat satu Direktur Utama,” pungkasnya.(andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement