Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Dianggap Paripurna Ilegal, Ketua F-PDIP Angkat Bicara

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna DPRD tentang pengumuman fraksi-fraksi, Senin (4/11/2019) yang dianggap ilegal, mendapat tanggapan dari Ketua F-PDIP, Dede Sembada. Ia memaparkan dasar hukum dari pelaksanaan paripurna tersebut, kala ditemui kuninganmass.com di ruang fraksinya, Selasa (5/11/2019).

“Rapat paripurna kemarin itu dalam rangka melaksanakan hasil konsultasi ke kemendagri, implementasi dari pasal 120 ayat 7 PP 12/2018, dimana pada saat pimpinan sementara memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi maka harus diumumkan dalam forum rapat paripurna,” kata Desem, sapan akrabnya.

Paripurna tersebut, imbuhnya, bersifat hanya pengumuman, bukan pengambilan keputusan. Ini mengacu pada pasal 93 ayat 1 PP 12/2018 bahwa sifat rapat paripurna ada 2, yaitu pengambilan keputusan dan pengumuman atau informatif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kaitan dengan pelaksanaan rapat paripurna, diatur dalam pasal 93 ayat 2 yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dapat dilaksanakan atas 3 usulan.

“Pertama usul bupati atau kepala daerah. Kedua usul pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). AKD belum ada. Ketiga, usulan anggota DPRD minimal 1/5 dari jumlah anggota DPRD. Nah surat usulannya ada, tertanggal 1 November yang ditandatangani 11 orang. Karena 1/5 itu 10 orang,” jelasnya.

Lantaran bukan pengambilan keputusan, melainkan hanya pengumuman, maka tidak terikat oleh kuorum. Jika peserta paripurna yang hadir hanya 22 atau 25 atau bahkan 20 orang sekalipun, menurut Desem, dibolehkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kenapa paripurna digelar tanpa rapat pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi? Desem mengatakan, rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi sudah dilakukan. Hanya saja hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD sebanyak 4 orang.

“Deadlock iya, makanya dengan adanya hasil konsultasi kemendagri, harus ada paripurna. Atas dasar itu, paripurna dapat dilakukan atas usul 1/5 dari jumlah anggota DPRD. Kami yang 11 orang ini merasa penting untuk menggelar paripurna dalam rangka pengumuman,” tandasnya.

Desem meminta agar komprehensif dalam melihat pasal. Dalam ketentuan pasal 93 ayat 2 PP 12/2018 sudah jelas. Parpurna dapat dilaksanakan atas usul 3 itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bukan pimpinan dewan loh. Meskipun di sana nanti, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan banmus (badan musyawarah). Di kita banmus kan belum ada. Berarti melalui rapat fraksi. Kita sudah melakukan itu, hasilnya deadlock. Keputusan menyerahkan ke pimpinan. Sehingga kami merasa perlu menindaklanjuti surat edaran dari kemendagri dirjen otda,” terang Desem.

Soal Diskresi Ketua Dewan

Soal diskresi ketua DPRD, Dede Sembada menyebut UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Menurut dia, dalam hal terjadi stagnasi pemerintahan, pejabat pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan diskresi untuk menjamin kepastian hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur atau tidak jelas, kemudian terjadi stagnasi pemerintahan maka pak Zul (Ketua DPRD Nuzul Rachdy, red) bisa saja mengeluarkan kebijakan diskresi. Kan deadlock, berarti terjadi stagnasi pemerintahan,” kata Desem.

Ia juga mengingatkan kembali, pada pasal 1 angka 22 UU 30/2014 terdapat kewenangan atribusi kaitan dengan pimpinan sementara DPRD. Kewenangannya diberikan langsung oleh UUD atau UU kepada pejabat pemerintah.

“Kewenangan pimpinan sementara itu sesuai pasal 165 ayat 1 UU 23/2014 sebagaimana diubah dengan UU 9/2015, dalam hal pimpinan denifinitif belum terbentuk maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara. Jadi pak Zul punya kewenangan atribusi meski pimpinan sementara,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun tugas pimpinan sementara sesuai pasal 165 merujuk pada ketentuan PP tentang pedoman tata tertib, yang kemudian muncul PP 12/2018. Diantaranya, memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi raperda tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.

“Nah, untuk fraksi-fraksi itu sudah diumumkan pada tanggal 12 September sesuai tugasnya memimpin rapat-rapat. Adapun penafsiran pasal 120 ayat 7 bahwa harus melaporkan ke pimpinan definitif dalam forum paripurna, maka itu yang ditempuh, tanpa harus merubah esensi,” ucapnya.

Esensi yang dimaksud, anggota dari Partai NasDem tetap masuk ke F-PDIP. Desem mengemukakan alasannya, karena terdapat ketentuan pada pasal 120 ayat 8 yang menerangkan bahwa perpindahan anggota fraksi gabungan paling singkat 2 tahun 6 bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi intinya, rapat paripurna kemarin itu legal, karena berdasarkan usul 1/5 dari jumlah anggota DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, H Purnama yang juga politisi PDIP hanya sekadar mengingatkan soal sumpah jabatan yang telah diucapkan para anggota DPRD saat dilantik.

“Kelima puluh anggota dewan telah disumpah dibawah Al Qur’an akan mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Itu bisa dilakukan gak? Walaupun pahit, ya harus dilakukan kalau memang ingin mendahulukan kepentingan masyarakat,” seru mantan kapolsek itu. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Perolehan kursi legislatif daerah di Dapil 3 Kuningan, diprediksi menempatkan PKB sebagai penguasa di dapil neraka tersebut. PKB, diprediksi bisa mengantarkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Hj Lin Yulyanti, Caleg PAN untuk DPRD Kabupaten Kuningan dapil 2, mengkalim bahwa pihaknya, sementara ini sudah mengantongi 6.040 suara. Angka...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Lima pimpinan fraksi DPRD Kuningan, Selasa (28/11/2023) malam, bertemu dengan Bupati H Acep Purnama. Lokasinya di Kafe 39 Ciawigebang. Pertemuan tersebut...

Government

KUNINGAN (MASS) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan diminta memeriksa tim Baperjakat (Badan Pertimbaban Jabatan dan Kepangkatan) terkait mutasi yang digelar. Hal itu, diutarakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Dede Sembada, membantah pernyataan soal indikasi anggaran siluman di APBD Perubahan 2023. Ketua Fraksi PDIP itu mengatakan,...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – DPRD merupakan salah satu pilar utama demokrasi.  DPRD adalah lembaga terhormat yang “dihuni” terbatas hanya oleh beberapa elite saja yaitu orang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada, mengaku dirinya adalah didikan Ganjar Pranowo. Hal itu diutarakannya, Kamis (4/5/2023) siang tadi di kantornya. Desem,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPRD Kabupaten Kuningan mengagendakan reses pekan ini mulai 13-18 April 2023, menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. Reses sendiri, merupakan agenda para anggota...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya menetapkan Badan Kehormatan (BK), Rapat Internal DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (12/4/2023), dilanjutkan menetapkan formasi AKD (Alat Kelengkapan DPRD) lainnya....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kocok ulang Alat Kelengakapan DPRD (AKD) Kabupaten Kuningan, akhirnya resmi dilakukan dengan Rapat Paripurna Internal DPRD, Rabu (12/4/2023) siang. Rapat Penyampaian...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Driver mobil dinas Bupati yang terlibat kecelakaan dan ditetapkan tersangka, rupanya sudah cukup lama dikenal dekat dengan birokrasi. Salah satunya, lelaki...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena tunda bayar yang terjadi di lingkup Pemkab Kuuningan bukan hanya terjadi di sektor proyek, tapi juga sektor pendidikan khususnya dana...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sembada, angkat bicara perihal polemik rencana pembangunan jalan lingkar timur selatan. Menurutnya, itu sudah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Ika Siti Rahmatika SE bersama keluarga berangkat umroh pada Jumat (23/9/2022) kemarin. Acep,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Fraksi PKS, melakukan aksi membentangkan tulisan menolak BBM dalam Rapat Paripurna di gedung dewan pada Kamis (15/9/2022)...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, nampak dipenuhi karangan bunga berisikan ucapan selamat. Bahkan salah satunya datang dari gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (19/4/2022) siang tadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan menyerahkan surat jawaban beserta berkas pendukung PAW anggota dewan, ke pimpinan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan dan anggota DPRD, ikut lesehan di pinggir jalan saat menerima sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kuningan melakukan aksi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ricuh yang berawal dari debat alot terjadi pada saat rapat paripurna mengenai pembahasan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Rapat Paripurna Internal DPRD tentang usulan perubahan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Kuningan, Rabu (6/4/2022) siang, jadi sorotan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan terlihat datang melakukan aksi ke gedung DPRD Kuningan, Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan terlihat menyambangi gedung DPRD Kuningan pada Jumat (25/3/2022) siang. Ketua Umum...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah seorang anggota DPRD Kuningan dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Info tersebut mulai merebak di gedung parlemen daerah. Belum diketahui...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada masa reses mulai 22 sampai 30 Desember ini, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, M Nurdin berkeliling Jawa Barat terutama...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dede Sembada yang masuk keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan akhirnya mau buka suara kaitan dengan kenaikan tunjangan anggota dewan. Ia...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hingga detik ini nilai aset daerah yang dimiliki Pemkab Kuningan tercatat mencapai Rp2,4 triliun. Namun dari total tersebut, rupanya terdapat 53...

Business

KUNINGAN (MASS) – Program peternakan sapi dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BJB untuk tahap 2 rupanya tersendat. Calon penerima bantuan kredit tersebut hingga...

Advertisement