Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Dede Sembada Sewa Pengacara

KUNINGAN (MASS) – Kaitan dengan data SIPOL keanggotaan ganda, Dede Sembada yang kini menjabat wakil bupati rupanya tidak diam begitu saja. Kuninganmass.com mengendus kabar, politisi asal Ciawigebang menyewa pengacara.

Saat dikonfirmasi Selasa (5/12/2017), Desem mengakuinya. Namun ketika ditanya apakah permasalahan tersebut hendak dibawa ke ranah pidana, ia agak mengelaknya.

“Kan sudah selesai sejak tanggal 7 November, itu menurut KPU. Saya sudah menunjuk kuasa hukum, pak Agus Prayoga dan partner. Saya ingin menegaskan tidak pernah ada KTA ganda. Saya PDI Perjuangan. Lebih jelasnya ke kuasa hukum saya saja pak Agus Prayoga,” jawab Desem.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terpisah, Agus Prayoga bersama timnya sebanyak 5 orang sempat mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Kuningan, Senin (4/12/2017). Ketua Panwaslu, Jubaedi SH membenarkan kala dikonfirmasi.

“Iya kaitan dengan SIPOL ganda tea. Nama pak wabup tertera di SIPOL PDIP dan PKS. Ternyata hanya data SIPOLnya saja, bukan KTA. Mungkin karena orang nomor 2 di Kuningan, itu dipolitisasi sehingga beliau menyewa pengacara,” jelas Jubaedi.

Agus Prayoga bersama timnya, imbuh Jubaedi, meminta surat pernyataan resmi dari Panwaslu secara kelembagaan. Isinya menyatakan bahwa permasalahan tersebut dianggap clean and clear. Namun tidak dikasih olehnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Gak dikasih karena gak boleh sama Bawaslu Jabar. Kita tidak dibolehkan mengeluarkan surat pernyataan resmi kaitan dengan itu,” tandasnya.

Kecuali, sambung dia, ketika prosesnya sudah masuk ranah pengadilan. Di dalamnya ada pemanggilan saksi-saksi sehingga Panwaslu baru bisa berkomentar.

“Kalau tak ada angin, tak ada hujan, tak ada proses pengadilan, itu tidak bisa,” kata Jubaedi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kendati demikian, secara lisan Panwaslu sudah menganggap permasalahan tersebut clear. Tapi ketika berbentuk surat resmi, tidak dibolehkan oleh Bawaslu Jabar.

“Nanti takutnya dipolitisasi lagi. Jadi kalau berbentu lisan sih kita sudah menganggap clear. Tapi kalau berbentuk surat resmi kita tidak bisa mengeluarkan,” pungkasnya. (deden)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement