Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Caleg Curhat Sulitnya Cari Data Perolehan Suara

KUNINGAN (MASS) – Pemilu serentak sudah dilaksankan pada tanggal 17 April 2019. Meski sudah hasil quick count untuk Pilpres tapi warga masih menunggu hasil real qount KPU yang akan digelar pada tanggal 22 Mei 2019.

Bagaimana dengan hasil perolehan Pileg, ternyata meski hasil rekap sudah beres dilaksanakan hingga shubuh,  para Caleg mengeluhkan  sulitnya memperoleh data hasil perolehan suara mereka. Keluhan ini disampaikan oleh salah Satu Caleg Dapil 2 Kuingan dari PPP  Iyan Irwandi.

“Ini aturan Pemilu asal formalitas atau gimana? Jelas-jelas disebutkan, pasca penghitungan suara di KPPS  harus diinformasikan ke publik di lingkungan yang mudah diakses selama 7 hari,” ujar Iyan di akun FB miliknya, Kamis (18/4/2019).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, faktanya, lanjut dia, ketika terjun langsung pagi ini ke beberapa desa untuk melihat hasil perolehan suara, ternyata jawaban PPS-nya adalah tidak ada instruksi untuk ditempel di desa karena akan diserahkan langsung ke PPK.

“Coba lagi saya intruksikan tim ke beberapa desa, barangkali ada yang sudah dipasang. Namun laporannya sama, belum ada,” tambahnya Ketua PWI Kuningan itu.

Bahkan tim yang diterjunkan semalam pun untuk memfoto hasil penghitungan suara di TPS, malah dilarang karena yang boleh hanya saksi partai yang dibekali surat tugas partai. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud “publik” dalam aturan dalam pasal 16 PKPU  No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara, hanya saksi partai atau masyarakat luas???

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau hanya saksi partai, terus letak transparansinya dimana. Bagaimana masyarakat dan Caleg yang tidak menggunakan saksi, bisa mengkawal hasil suara,” tanya dia.

Iyan,  mengatakan dulu tahun 2018, ia  pernah diskusi, katanya, kalau PPS/KPPS  yang tidak memasangkan hasil penghitungan suara dari TPS pada Pemilu 2019, akan dikenakan sanksi.

“Maaf, ini hanya curhat orang awam yang kurang paham aturan pemilu,” ujar dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam ciutan itu, Iyan memposting aturan PKPU yang ia dapat dari situs KPU. Tentu apa yang dikatan Caleg PPP ini mewakili isi hati para Caleg yang merasakan hal yang sama. (agus)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement