Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Polisi Sita Puluhan Paket Ganja

KUNINGAN (Mass) – Puluhan paket Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan, Senin (22/8), dari dua orang pengedar berinisial ES dan AMM yang ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing tersangka yakni ES ditangkap di Desa Kadurama Ciawigebang, sedangkan AMM dibekuk di Kelurahan Purwawinangun Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Saputra mengungkapkan, dari penangkapan kedua tersangka yakni ES diamankan sebanyak 2 paket besar dan 33 paket sedang ganja. Sedangkan tersangka AMM, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 paket sedang, 3 linting ganja, dan 1 bungkus rokok berisi lintingan ganja.

“Keduanya dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 8 Miliar,” tegasnya.

Kepada polisi, tersangka ES warga Dusun I RT01 RW01 Desa Sukajaya Cimahi Kuningan mengaku telah melakukan perbuatan haram itu selama enam bulan terakhir. Sedangkan tersangka AMM sendiri diperkirakan menjadi pengedar ganja sejak dua bulan lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bisa dimungkinkan dari barang bukti yang kita amankan, kedua pelaku merupakan jaringan pengedar lintas kota. Sebab, dari pengedar itu mendapatkan barang itu dari orang luar kota di Jakarta,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, penangkapan tersangka AMM bermula dari pengungkapan 2 linting ganja yang disimpan didalam bekas bungkus rokok dan 2 paket sedang didalam dompet teman tersangka. Saat itu juga, polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka AMM dan mendapatkan 8 paket sedang dan satu bungkus rokok berisi ganja.

“Tersangka AMM mengaku membeli ganja kepada Toing warga Ciawigebang seharga Rp600 Ribu. Untuk tersangka ES, polisi mengamankan barang bukti dari bagasi sepeda motor yang dipakai tersangka sebanyak 2 paket besar dan 33 paket sedang Narkoba jenis ganja,” terangnya.

Tersangka EE kata Ujang, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp2 Juta dari seseorang bernama Wardi asal Lebak Bulus Jakarta. Kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian, guna mengejar dua DPO lainnya yakni Wardi warga Lebak Bulus Jakarta dan Toing Warga Ciawigebang Kuningan.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version