KUNINGAN (MASS) – Keponakan yang tusuk paman di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung, Minggu (10/4/2025) kemarin, ternyata dilatarbelakangi sakit hati. Pelakunya penusukan adalah MM (24) alias Didin. Sementara korban adalah Sarmedi (68), pasca ditusuk sampai bersimpah darah, ia dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika korban bersama ketiga anaknya beribadah sholat Maghrib secara bergantian. Usai korban melaksanakan sholat, ia kemudian keluar rumah dan mencuci piring di depan rumahnya.
“Tiba-tiba datang pelaku dari bawah membawa sajam dan mukanya ditutup menggunakan kaos, akan tetapi korban pun mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa bicara apa pun, pelaku menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korban pun teriak kemudian ketiga anaknya datang korban sudah terjatuh bersimbah darah,” jelas Kasat dalam keterangan persnya, Senin (7/4/2025).
Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya. Korban kemudian dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kata Kasat, pihaknya melakukan pencarian pelaku.
“Hanya dalam beberapa jam pelaku dapat kami amankan di sebuah warung di Kertawangunan. Setelah itu, kami melakukan pencarian barang bukti yang dibuang korban dan dapat kami temukan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,” ujar Kasat.
Kasat menyebut bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus lainnya dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun. Dari pengakuan pelaku, kata Kasat, pelaku merasa sakit hati kepada korban karen dirinya sering dibully oleh korban. Pelaku pun akhirnya nekat melakukan penusukan terhadap pamannya.
“Korban hingga saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU,” ujar Kasat.
Sementara itu, Didin (24) saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku dirinya memendam rasa sakit hati tersebut selama 2 tahun. Dirinya kemudian merencanakan penusukan tersebut dengan mempersiapkan sajam yaitu golok yang kemudian diasahnya menjadi runcing. Sajam itulah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Dari tahun 2023 saya sakit hati sama korban. Korban sering mengatai ngatai saya kalau ketemu. Makanya saya terus berpikir apa yang akan dilakukan,” kata Didin.
Kini, pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara. (eki)