KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya sabu yang beradar di kota kuda tapi juga obat-obatan terlarang.
Obat-obatan lebih banyak pelanggan karena harganya murah dan efeknya tetap bisa ngefly.
Peredarannya pun sudah ke desa-desa dan menyasar para pelajar.
Melihat hal ini polisi tidak tinggal diam terus memburu pengedar dan terukti berhasil.
Yang terbaru pada Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB menangkap MRH warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi.
Dari tangan pemuda berusia 25 tahun itu polisi mengamankan berupa obat terlarang jenis Dextromethorphan (obat batuk), Hexymer (obat meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan).
Kemudian, tramadol (obat pereda rasa sakit) dan Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot).
Pelaku diringkus di Jalan Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1.075 butir jenis Dextromethorphan terbungkus plastik klip bening.
Kemudian, 334 butir obat jenis Hexymer,185 butir obat jenis Tramadol dan 150 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Barang itu disimpan dibawah jok bagian belakang mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol E 1648 BK warna Putih.
Menurut pengakuan tersangka bahwa obat-obatan tersebut dipasok dari J (DPO) warga Kota Cirebon.
Tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.(agus)