KUNINGAN (MASS)- Terkait video viral ‘begituan’ di dalam kelas yang dilakukan dua siswa SMP di wilayah utara ternyata benar. Hal ini setelah pihak kepolisan memanggil Wakasek Bidang Kesiswaan dan Wakasek Kehumasan SMP tempat siswa tersebut bersekolah.
Setelah mengetahui video itu benar pihak kepolisian saat ini tengah menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Sebab, kasus ini tidak bisa diproses kalau tidak ada laporan atau aduan dari korban.
“Ini terakit delik. Kalau tidak pelaporan atau aduan maka kita tidak memprosesnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni SH kepada wartawan baru-baru ini.
Namun lanjut dia, terkait siapa yang memviralkan video tersebut pihaknya akan menyelidiki. Sebab, mereka bisa terjerat UU ITE.
Mengenai sikap sekolah kepada kedua siswa itu, Syahroni memuji karena mereka justru memberikan motivasi agar siswa tidak down. Bahkan jangan sampai mereka putus sekolah.
“Cara penangan anak itu mempunyai wilayah tersendiri. Jangan sampai anak itu dieksploitasi yang akhirnya mental mereka down. Pihak sekolah juga sudah melakukan mediasi,” tandas kasat.(agus)