KUNINGAN (MASS) – Adanya kekosongan jabatan Dewan Pengawas Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan saat ini sedang terjadi polemik tentang bagaimana tata cara Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Apakah Pengangkatan Dewan Pengawas harus melalui seleksi, ataukah secara ex officio dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020.
Kalau kita mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2023, maka Pengangkatan Dewan Pengawas haruslah melalui seleksi ;
Seperti halnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa ”Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi” ; dan ayat (2) menyatakan bahwa ”Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga professional” ; serta pada ayat (3) menyatakan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri”
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi” ; dan ayat (2) menyatakan bahwa ”Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan : a). seleksi administrasi ; b). UKK ; dan c). wawancara akhir”.
Selanjutnya pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, pada Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa ”Proses pemilihan Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi” ; dan ayat (4) menyatakan bahwa ”Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit melalui tahapan : a). seleksi administrasi ; b). Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan c). Wawancara akhir” ; serta ayat (5) menyatakan bahwa ”Tata cara dan ketentuan seleksi Dewan Pengawas ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan”
Kemudian dalam rangka menjalankan amanat Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tersebut yang menyatakan bahwa ”Tata cara dan ketentuan seleksi Dewan Pengawas ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan” maka di buatlah Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Dengan demikian sudah sangat jelas berdasarkan beberapa regulasi tersebut di atas maka Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning haruslah melalui seleksi.
Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang menyatakan bahwa “Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) secara ex officio diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan” secara hierarki telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, terlebih lagi ketentuan tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan telah diatur secara Khusus oleh Peraturan Bupati Kuningan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Menurut pandangan saya ketentuan yang tertuang pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa “Dewan Pengawas secara ex officio diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan” haruslah di kesampingkan sesuai dengan asas hukum Lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dan ataupun asas hukum Lex specialis derogat legi generali yang artinya peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum, serta asas hukum Lex posterior derogat legi priori yaitu peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama.
Pertanyaan saya adalah kenapa pada saat Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan tersebut dibuat isinya malah bertentangan dan atau tidak menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya, sehingga terjadilah polemik seperti sekarang ini.
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupten Kuningan
Koordinator Forum Advokat dan Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Kuningan