KUNINGAN (MASS) – Penetapan PPK oleh KPU Kabupaten Kuningan baru-baru ini menuai polemik. Banyak dugaan yang ditudingkan mulai dari tidak professional, nepotisme sampai isu pengkondisian sebelum ujian CAT dan wawancara.
Namun ternyata Bawaslu meng-halal-kan praktek pengkondisian. Ketua BAwaslu Firman menegaskan, pengkondisian yang diperbolehkan adalah yang sifatnya positif, bukan yang dalam artian negative.
“Karena yang ramai itu pengkondisian, saya memberi kelaluasaan kepada warga negara, kelompok, golongan boleh saja mengkondisikan, misalnya (berupa) dalam kelas belajar, try out, itu boleh,” kata Firman, Senin (20/5/2024) kemarin.
Adapun pengkondisian yang dilarang, Firman mencontohkan jika ada transaksional, atau missal pembocoran kunci jawaban. Selama pengkondisian sifatnya les, try out atau bimbingan belajar, itu diperbolehkan saja. Firman mencontohkan beberapa kasus seperti try out masuk kampus, CASN dan test lainnya pun boleh menggelar latihan.
Meski begitu, ia mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang tidak puas ke KPU dan melapor ke DKPP. Sejauh ini, kata Firman, pihaknya belum menerima aduan resmi sama sekali soal polemik yang beredar.
Pasca mengomentari KPU, Bawaslu kemudian menegaskan bahwa penjaringan yang kini tengah dilakukannya mulai dari Panwas Kecamatan sampai Panwas Kelurahan/Desa, menjamin tidak ada hal-hal yang dicurigakan saat perekrutan, termasuk isu transaksional.
“Transaksional dalam seleksi jajaran kami, saya menjamin tidak ada. Kalo terjadi saya siap bertanggung jawab. (Tapi) Kalo ada yang mengatasnamakan (untuk bertransaksi) saya (akan) memproses jalur hukum,” tegasnya. (eki)