KUNINGAN (MASS)- Hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran di Kabupaten Kuningan ternyata tingkat kehadiaran PNS atau ASN tidak mencapai 100 persen. Berdasarakan laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kuningan tingkat kehadiran 99,95 persen.
Menurut Kepala BKPSDM Drs Uca Somantri MSi, ada tujuh tim yang diterjunkan untuk medata tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk pasca cuti bersama. Adapun tingkat kehadiran 99,95 % itu dari jumlah pegawai 11.851 orang
“Yang tidak hadir 0,05 persen atau enam orang. Mengenai yang tidak hadir akan diproses diproses sesuai dengan ketentuan dalam PP 53/2010 tentangan Disiplin PNS,” ujar Uca kepada kuninganmass.com Kamis (21/6/2018).
Sementara itu, berdasarkan data yang dikutip dari laman menpan.go.id tingakat kehadiran PNS di Kuningan terbilang tinggi. Hasil sidak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur secara online ternyata hanya 87 persen.
Dikatakan,berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.
“Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran,” jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.
Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya,” tandasnya. (agus)