KUNINGAN (MASS) – Upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pada PNS/ASN yang bekerja mengabdi pada pemerintah.
PNS memiliki peran penting karena menjadi perantara antara pelaksaan program pemerintah untuk disampaikan ke masyarakat. Namun bagaimana jika terdapat oknum PNS yang menyalahgunakan narkoba?
Menurut Anas Saepudin Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Barat menyatakan bahwa PNS juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapat fasilitas rehabilitasi jika memang terbukti menjadi penyalahguna narkoba.
Untuk sistem perawatannya baik rawat jalan atau rawat inap akan tergantung pada Team Assesment dengan kebijakan Badan Kepegawaian setempat dimana PNS tersebut bernaung. Hal ini disampaikan dalam Kegiatan Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintah 3 September 2019 di Resort Prima Sangkanhurip yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, tidak semua PNS yang terlibat dengan narkoba terkena hukuman rehabilitasi, karena bisa saja dipecat/diberhentikan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, Keterlibatan PNS di dalam dunia narkoba masuk dalam pelanggaran berat. Sanksi yang diterapkan sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu UU ASN Nomor 5/2014.
Pelanggaran berat ini selain diberhentikan yaitu penurunan pangkat / jabatan bahkan dipenjara jika diketahui sebagai pengedar narkoba.
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansi pemerintah, BNN Kabupaten Kuningan membentuk Penggiat Anti Narkoba yang terdiri dari PNS dari BKPSDM, DPMD, DPPKB, BAPPEDA, dan Dinas Kesehatan.
Selain itu penggiat juga berasal dari BUMN/BUMD yaitu BNI, BRI, BJB, dan PLN. Tujuannya selain menghindarkan PNS/ ASN dari narkoba di lingkungan pekerja, penggiat juga diharapkan dapat menciptakan regulasi yang berdampak pada anggaran, sistem, sarana-prasarana untuk upaya P4GN. (agus)