KUNINGAN (MASS) – Tak terasa sudah sembilan hari berlalu Pemungutan dan Penghitungan suara dilalui. Rekapitulasi pun beberapa sudah dilaksanakan, beberapa masih berlangsung.
Khuuss untuk di Kecamatan Pancalang yang melaksanakan pleno selama 2 hari yaitu pada tanggal 17 dan 18 Februari 2024 lalu. PPK Pancalang melalui Dian Aprianti M Pd, menegaskan integritas pihaknya yang berkolaborasi dengan Forkopimcam untuk mengawal C Hasil.
Ia mengatakan, rapat pleno terbuka ditingkat kecamatan dilakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, rapat pleno juga harus sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92).
“Sebagai bahan rapat pleno adalah C Hasil. C Hasil merupakan catatan yang mencatat hasil perhitungan perlehan suara secara keseluruhan di setiap TPS. C Hasil adalah sumber data pertama yang merupakan data akurat yang ditulis oleh KPPS berdasarkan hasil penghitungan suara yang disaksikan oleh pengawas TPS dan juga para saksi calon presiden dan wakil presiden dan saksi peserta partai politik,” ujarnya mengawali penjelasan, Kamis (22/2/2024).
Ketika C Hasil sudah disepakati ditingkat bawah atau TPS, lanjut Dian, seharusnya sudah tidak ada lagi yang diperdebatkan atau perbedaan atau keberatan baik dari pihak pengawas maupun dari pihak saksi peserta politik karena telah diselesaikan di tingkat bawah.
Namun, kata Dian, tidak menutup kemungkinan terjadi human error ketika penginputan pada C Hasil itu sudah sesuai namun ketika mencatat pada C Hasil Salinan terdapat kekeliruan dalam pencatatan.
Hal tersebut bisa saja terjadi karena efek kelelahan dari KPPS yang bekerja lebih dari 24 jam dengan waktu istirahat yang tidak maksimal sementara proses administrasi pencatatan pada C Hasil Salinan masih banyak. Sehingga terjadilah human error pada saat pencatatan.
Dian kemudian menegaskan, ketika terjadi kekeliruan, terdapat pengawas dan saksi hendaknya untuk memberi masukan kepada KPPS sehingga jika terjadi kekeliruan sudah dapat diselesaikan ditingkat TPS.
“Pada momen rekapitulasi ditingkat kecamatan, jika berdasarkan hasil pencocokkan terdapat perbedaan data perolehan suara antara formulir Model C Hasil dengan data perolehan suara dalam Sirekap atau formulir Model C Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam formulir Model C Hasil,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi untuk kedepan, saran Dian, hendaknya para saksi peserta politik yang hadir pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dibekali dengan data atau C Hasil salinan yang diberikan pada saat rekapitulasi selesai di tingkat TPS.
Sehingga dengan data yang dimiliki oleh saksi dapat disandingkan dengan data yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan yang bersumber dari KPPS melalui PPS. Sama halnya pada rekapitulasi ditingkat Kecamatan seharusnya sudah tidak ada lagi perbedaan atau perdebatan ketika hasil rekapitulasi perolehan suara sudah di sepakati dan di tanda tangani.
Pun demikian halnya di tingkat kecamatan yang bisa saja trjadi kekeliruan dalam penginputan dikarenakan faktor kelelahan dengan durasi waktu pleno yang memakan waktu lama misalnya saja untuk satu desa dibutuhkan waktu sekitar 5-6 jam untuk selesai dan per TPS kurang lebih memerlukan waktu 45 sampai dengan 1 jam.
Tahapan tersebut dilakukan tentunya untuk menyamakan data sehingga dihasilkan data yang sama-sama akurat baik dari KPPS melalui PPS dan PPK, Pengawas Kecamatan, maupun saksi. Namun sayangnya, ada saja saksi yang tidak dibekali dengan C Hasil Salinan sehingga saksi tidak memiliki data sebagai data pembanding.
Sehingga, ketika reakapitulasi di tingkat kecamatan selesai baru ramai adanya perbedaan. Namun, inmbuh Dian, pihaknya lah sebagai PPK yang mempertanggung jawabkan atas hasil rekapitulasi yang sudah dilaksanakan, dan kunci terpenting adalah C Hasil sebagai pegangan data utama. Jadi, apabila terjadi kekeliruan maka dasar PPK adalah C Hasil.
“Selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Pancalang khususnya, berjalan dengan aman dan lancar, perolehan suara baik dari tingkat KPPS, PPS dan juga PPK kami kawal dengan sedemikan rupa,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada hasil yang kurangi atau ditambahkan PPP, tidak ada pula yang dispesialkan. Semua perolehan surat suara dan C Hasil sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pihaknya untuk mengawal sampai dengan rekapitulasi nanti di tingkat Kabupaten.
“Kami PPK Kecamatan Pancalang selalu menjunjung tinggi integritas, netralitas, loyalitas pun demikian selalu kami gaungkan sampai ke tingkat bawah. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para caleg atau peserta politik yang berkompitisi untuk dapat mengintervensi kami PPK di Kecamatan Pancalang,” tegasnya.
Setiap tahapan demi tahapan, Dian mengaku pihaknya selalu ingatkan sampai ke tingkat bawah untuk selalu berpedoman pada regulasi, sehingga terhindar dari cacat tahapan proses administrasi maupun terhindar dari Pemungutan Suara Ulang.
“Kami selalu mengarahkan untuk selalu berjenjang dalam memberikan bimbingan dan arahan baik dari PPK ke PPS, PPS ke KPPS maupun PPK yang terjun langsung memberikan arahan kepada KPPS jika terdapat kendala ditemui pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Dian.
“Semua elemen khususnya di Kecamatan Pancalang terlebih mitra strategis kami yaitu, Panwascam juga Forkompimcam saling bersinergi satu sama lain baik dari segi tahapan pemilu maupun dari segi pengamanan sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan lancar dan minim kesalahan juga pelanggaran,” imbuhnya di akhir. (eki)