KUNINGAN (MASS)- Pasca ‘diusir’ dari area dalam Taman Kota Kuningan, para PKL kini ditempatkan di sekitar area Tamkot oleh Satpol PP Kuningan. Totalnya ada 50 pedagang yang terusir dari tempat semula.
Pasca menempati lokasi baru yang luasnya hanya diberi 2 meter para pedagang banyak mengeluh. Bukan hanya karena sempit, tapi omzet yang diperoleh sekarang menurun drastis hingga 80 persen.
Kondisi ini membuat mereka sedih karena kebutuhan hidup harus terpenuhi sedangkan pendapatan menurun. Mereka mengeluh karena tempat sempit, banyak PKL yang tidak berjualan dan akhirnya berhenti.
“Saya sedih dengan kondisi ini karena anak mau masuk ke SMK tapi usaha sepi. Bagaimana nasib anak saya, masa tidak sekolah? Kepada pemerintah perhatikan kami dan perbolehkan kami berjualan di area dalam,” ujar salah seorang pedagang yang wanti-wanti minta namanya tidak disebutkan kepada kuninganmass.com, Sabtu sore.
Sedangkan pedagang yang lain kepada kuninganmass.com mengungkap fakta bahwa selama ini untuk berjualan di dalam Tamkot harus membayar retribusi dan uang japrem. Untuk uang retribusi sampah Rp2.000/hari/pedagang. Itu wajib semua pedagang Tamkot.
Sementara untuk tiap malam minggu per pedagang harus setor Rp5.000 kepada petugas Satpol PP. Itu untuk PKL. Sedangkan untuk pelaku usaha mainan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Yah bisa bapak bayangkan pedagang di sini ada 200 lebih. Kita pungut per hari Rp2.000, terus tiap malam minggu ada japrem. Sedangkan kami tetap terusir, kami harus mencari keadilan kemana?,” ujar pedagang lainnya yang juga minta dirahasiakan namanya.
Para PKL hanya minta satu yakni kembai berjualan di dalam tamkot, karena kalau di luar sepi pembeli. Jika terus-menerus seperti ini maka akan bangkrut dan tentu akan banyak pengangguran.
Terpisah, Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Surdasono menampik adanya pungutan yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia meminta kepada para pedagang untuk menyebutkan pelaku dan juga barang buktinya.
“Tinggal sebut namanya dan kami akan langsung laporkan kepada pak sekda supaya diganti anggota yang nakal. Kami juga untuk mengantisipasi hal itu selama ini selalu melakukan rolling anggota,” jelas Ono.
Ono mengaku, pasca penertiban pedagang juga ada ada petugas dari DLH yang meminta agar diberikan kelonggaran agar pedagang bisa berjualan kembali. Tentu pihaknya langsung melaporkan kepada pihak DLH karena instruksi pemindahan PKL dari Sekda.
Sedangkan terkait retribusi sampah Rp2.000/hari, kuninganmass.com belum mendapatkan jawaban meski sudah mengirim pesan kepada Kadis DLH Drs H Amirudin MSI. Begitu juga bagian pengelolaan sampah mereka tidak mengetahuinya karena Bagian Retribusi berada dibawah Subag Keuangan. (agus)
You May Also Like
Government
KUNINGAN (MASS) – Mulai tanggal 23 September 2020 para PKL yang ada di sekitar Taman Kota Kuningan bakal terusir. Mereka tidak bisa berjualan di...
Government
KUNINGAN (MASS)- Jumat pagi ratusan PKL yang biasa mangkal di Taman Kota berkumpul di sekitar taman. Mereka ternyata bukan akan melakukan aksi demo seperti...
Government
KUNINGAN (MASS)- Pasca ‘diusir’ dari area dalam Taman Kota Kuningan, para PKL kini ditempatkan di sekitar area Tamkot oleh Satpol PP Kuningan. Totalnya ada...