KUNINGAN (MASS)- Untuk meningkatkan pelayanan pengabdian kepada masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) , membuka cabang pelayanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kelas I A Kuningan.
PKBH yang merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat dan sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yaitu pendampingan atau pembuatan gugatan/permohonan terkait perkara perdata misalnya perceraian, warisan, harta gono gini dan lain-lain yang terkait dengan keperdataan.
Kepala PKBH FH Uniku Suwari Akhmaddhian, SH., MH., saat dimintai keterangannya, Rabu (6/03/2019) menjelaskan, selain perkara perdata, PKBH FH Uniku juga melayani perkara pidana dan tata usaha negara.
“Bagi masyarakat tidak mampu layanan bantuan hukum ini gratis dengan syarat harus menyediakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan copy kartu tanda penduduk (KTP). PKBH juga melayani permintaan pendampingan atau pembuatan gugatan/permohonan bagi masyarakat umum, tentu dengan harga yang disepakati para pihak dan pastinya terjangkau,” jelasnya.
Peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan membuka kantor cabang pelayanan sebagai bukti bahwa Uniku peduli terhadap masyarakat di Kabupaten Kuningan. Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat dimulai dari bulan Maret ini.
“Silahkan bagi masyarakat yang memerlukan jasa hukum untuk datang ke Kantor kami,” ujarnya.
Terpisah, menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Uniku Haris Budiman SH MH mengatakan, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Uniku, harus berdekatan dengan masyarakat, maka sangat baik ketika membuka kantor pelayanan di wilayah Pengadilan Agama Kelas I A Kuningan.
“Karena dengan membuka kantor pelayanan di wilayah Pengadilan Agama Kelas I A, dapat mengurangi jarak antara Perguruan Tinggi dalam hal ini adalah Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) dengan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Jadi, masyarakat bisa langsung dilayani,” tuturnya.
Mudah-mudahan dengan keberadaan PKBH FH Uniku di tengah-tengah masyarakat, dapat menambah kepercayaan kepada Universitas Kuningan (Uniku) sebagaimana negara memberikan kepercayaan kepada PKBH sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI). (agus)