KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan PJU dalam program Kuningan Caang, tak akan dibayar penuh jika pengerjaanya tak selesai, atau ada kerusakan/komplein, atau speknya kurang sesuai dengan kontrak awal.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kuningan Drs Dr Raden Iip Hidayat, kala disinggung soal pemasangan PJU yang waktunya ngaret, diperpanjang selama 50 hari kedepan dari waktu yang sudah ditetapkan bulan Desember ini.
“Poinnya gini, kan itu e-katalog semacam lelang, kalau saya memahaminya gini., ketika sudah 100 persen itu harus ada laporan dari konsultan pengawas , dari konsultan pengawas itu kita ‘audit’ (dalam tanda petik) juga oleh inspektorat dan kita konsultasikan ke BPKP. Kita bayar sesuai prestasi (ketepatan dan jumlah pengerjaan yang sudah dilakukan),” kata Pj Bupati, dalam Podcast Kuningan Mass, Selasa (26/12/2023) malam.
Raden Iip menegaskan, jika ada PJU yang belum selesai maka tidak akan dibayar dulu yang belum dikerjakannya. Atau ketika ada yang rusak, pembayaranya bisa saja tidak penuh, kecuali masih ada waktu dan diselesaikan dulu. Bahkan, Raden Iip sempat mengatakan bisa saja blakclist.
“Berfikirnya kayak bapak beli sesuatu, ketika kualitasnya cocok ya bayar. Dasarnya spek aja,” tutur Pj Bupati.
“Kan uangnya ada, belum dicairkan tinggal dibayarkan saja. Misalkan paket berapa sudah selesai, ketika 90 persen (dibayar sesuai kesepakatan awal) kembali ke kontrak saja,” imbuhnya lagi.
Di akhir, kala ditanya apakah ia suudah mendapat laporan secara keseluruhan soal progress tersebut, Raden Iip mengatakan bahwa sudah ada beberapa paket dari total 5 paket yang sudah dikerjakan. Ia tidak ingin membebani para pekerja dan membiarkan mereka melakukan yang terbaik di sisa waktu ini.
“Poin pentingnya adalah bagaimana Kuningan ini caang Itu kan uang tidak sedikit dari Provinsi. Bagi kami, ketika masyarakat Kuningan diterangi, itu goalsnya. Poin pentingnya bagaimana Kuningan ini benderang. Kita harus bahagia tidak pakai APBD, bersyukur tapi berpedoman pada mekanisme yang berlaku,” tuturnya. (eki)
Video :