Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pilkades, Sejarah, dan Pembelajaran Politik

KUNINGAN (MASS)- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Desa memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri dan menentukan penyelenggara pemerintah, yaitu dengan cara pemilihan kepala desa (Pilkades).

Kabupaten Kuningan sebagai daerah otonom hari ahad ini, 28 November 2021 melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 78 desa dari 29 kecamatan, dengan jumlah calon Kepala Desa sebanyak 219 calon.

Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa, karena dari proses inilah terpilih seorang Kepala Desa (Kades) yang sangat menentukan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa.

Sejarah Pemilihan Kepala Desa
Sistem penyelenggaraan Pilkades ternyata berubah-ubah sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dan perkembangan demokrasi di negara kita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sisitem pemilihan Kepala Desa secara genealogis yaitu didasarkan pada ikatan darah, komunitas desa yang terbentuk dari sekelompok orang yang mempunyai ikatan keluarga (darah) yang bermukin secara menetap disuatu wilayah.

Istilah panepuluh adalah seorang yang mengepalai 10 kepala keluarga, penatus mengepalai 100 kepala keluarga, dan penyewu yaitu seorang yang mengepalai 1000 kepala keluarga.

Penentuan pemimpin berdasarkan musyawarah dan mufakat, dijiwai semangat gotong royong dan kekeluargaan. Syarat dan kriteria didasarkan pada usia, bijaksana, memiliki kecakapan dan pengalaman, memahami adat istiadat penduduk desa dan memiliki kesaktian, Syarat ini harus terpenuhi untuk bertanggung jawab atas keamanan & ketertiban.

Pada zaman feodal (kerajaan), desa umumnya terbentuk sebagai bagian dari proses politik kerajaan. Dimana kedudukan raja sebagai pemilik tanah seluruh kerajaan. Dalam mengelola tanah, raja memerlukan beberapa orang untuk mengelola wilayah kekuasaannya.

Ditunjuklah ‘Bekel’ sebagai kepala desa atau kades. Posisi seorang bekel dalam masyarakat desa memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat termasuk menarik pajak, memonopoli kekuasaan, menguasai tanah dan menyediakan tenaga kerja untuk keperluan kerajaan di wilayahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jabatan  bekel atau kepala desa merupakan penunjukkan langsung dari adipati. Seseorang yang menjabat sebagai kepala desa memang benar-benar orang pilihan yang punya kemampuan lebih.

Disamping memiliki kecakapan memimpin, punya ilmu kanuragan,   secara politik  juga harus dekat dengan adipati atau pimpinan diatasnya.


Pada masa kolonial Belanda, peran ‘bekel’ sebagai kades mengalami perubahan, khususnya yang semula bertugas dalam bidang ekonomi, bergeser kepada bidang politik dan administrasi pemerintahan desa.

Dengan keluarnya Undang-Undang Regering Reglement (RR) tahun 1854 mekanisme tata cara Pilkades dipilih secara langsung dan terbuka oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.

Calon Kepala Desa harus mendapat persetujuan wedana dan asisten wedana (camat) serta kontrolir (pejabat pengawas pemerintah Belanda).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya masing-masing pemilih dan pendukung calon kepala desa membuat barisan adu panjang ditanah lapang. Kepala desa terpilih adalah berdasarkan panjang barisan pemilih atau pendukungnya.

Pemilihan dengan model terbuka ternyata banyak menimbulkan konflik horizontal pada waktu itu. munculah aturan pemilihan tertutup menggunakan biting (lidi) dan bumbung sebagai medianya.

Setiap pemilih mendapat satu biting yang harus dimasukkan ke dalam bumbung yang tersedia dalam bilik.  Masing-masing bumbung telah ditandai dengan  simbol hasil palawija seperti padi, jagung, kelapa dan lainnya.

Simbol-simbol tersebut merupakan representasi dari calon kades yang akan dipilih. Setelah selesai, biting-biting yang masuk dalam bumbung akan dihitung.  Calon yang memperoleh biting paling banyak dialah pemenangnya.

Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya mengeluarkan suatu kebijakan tentang pemerintahan daerah yang diharapkan dapat mengganti peraturan-peraturan kolonial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada tahun 1948 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948, namun karena menghadapi berbagai kesulitan, sehingga Pemerintahan Desa di Indonesia masih diatur oleh Undang-Undang produk pemerintah kolonial Belanda.

Pelaksanaan Pilkades pada masa tersebut yaitu dengan menggunakan pemilihan tertutup dalam bilik suara dengan menggunakan kartu suara.

Karena pada saat itu belum banyak orang yang bisa membaca (angka buta huruf masih tinggi), maka cakades tetap diidentidaskan dengan gambar hasil bumi atau palawija.

Hasil penghitungan suara, calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang terpilih sebagai kepala desa.

Pada masa Orde baru, sistem pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa desa mempunyai hak untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kades dipilih secara langsung oleh warga masyarakat setempat,kemudian masa jabatan Kepala Desa dibatasi hanya delapan tahun.

Namun ternyata, pilkades masih dipengaruhi oleh faktor-faktor genealogis dan kultural yang merupakan kendala bagi kemapanan dan keyakinan idealisme sebagai syarat utama dalam proses demokrasi.

Demokrasi itu dihadapkan pada kesulitan sosiologis, ekonomi dan kultural, sehingga pilkades dapat dikatakan sebagai suatu kehidupan demokrasi yang masih semu.

Pemerintahan desa diperlakukan sebagai kepanjangan tangan dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuasaan.

Pada masa Reformasi terjadi perubahan yang cukup mendasar, yaitu mengubah skema sentralisasi menjadi desentralisasi yang tampak jelas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengertian desa yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.

Pengaturan pemerintahan desa berlandaskan keanekagaraman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggara pemerintahan desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pemerintahan desa yang otonom ditandai adanya pembagian yang jelas antara fungsi eksekutif dan legislatif.


Model pemilihan kepala desa mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya.

Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.


Lahirnya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berikut peraturan dibawahnya mengatur Mekanisme tata cara Pemilihan Kepala Desa.

Muncullah mekanisme Pemilihan Kepala Desa serentak dan siapapun diperbolehkan untuk mencalonkan Kepala Desa walau tidak terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

Keputusan ini kemudian menjadi hal yang paling mencolok dengan diperbolehkannya seluruh Warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri di seluruh desa di Indonesia, tanpa ada syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Pilkades dan Pembelajaran Politik
Pilkades merupakan bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang realistis dan dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada Pelaksanaan Pilkades, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan.


Pelaksanaan Pilkades berkaitan erat dengan berbagai latar belakang kehidupan, kualitas masyarakat, sosial budaya, genealogis, dan adat istiadatnya. sehingga Pilkades terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu di atasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para calon memunculkan suhu politik yang amat terasa.

Para bakal calon biasanya sudah banyak dikenal oleh setiap anggota masyarakat yang akan memilih.

Hal ini menjadikan sosialisasi program atau visi misi sering kali tidak dijadikan sebagai media kampanye dan pendidikan politik yang baik.


Masyarakat sering menentukan pilihan berdasarkan kedekatan pribadi (unsur nepotisme) masih membudaya dan begitu kental. Kekhawatiran yang menakutkan adalah unsur money politik yang sering dijadikan iming-iming dorongan dalam pemilihan.

Hal demikian akan menjadikan para calon harus mengeluarkan biaya yang begitu besar, terlebih lagi jika terjadi persaingan antar calon yang berlebihan. Kejadian demikian mengakibatkan usaha penghapusan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) akan sulit diwujudkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.


Perwujudan Pilkades yang demokratis dan berkualitas, diperlukan pendidikan politik bermartabat. Kerelaan berkorban untuk kepentingan desa merupakan bagian dari kerelaan berkorban demi bangsa dan negara ini perlu kita wujudkan.

Pengorbanan tidak selamanya harus diukur dengan kontribusi uang. Jika budaya money politik di tingkat desa bisa dikikis, dan kualitas melek politik masyarakat meningkat, maka pemilihan yang berada diatasnya (pemilihan DPR/DPRD, Pilkada dan Pilpres) akan dapat diwujudkan melalui pemilihan yang berkualitas, jujur dan adil.


Pemilihan Kepala Desa harus mengutamakan kapasitas dan kapabilitas, figur yang memiliki intelektual, bermoral dan bermartabat, serta berjiwa sosial. Kepala Desa yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang yakni seseorang yang memiliki akseptabilitas dan ditunjang oleh intelektual serta moral yang baik.

Kepala desa tersebut juga harus memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya, juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, serta berwawasan dan pandangan yang luas terhadap pembanguan desa dan perbaikan taraf hidup masyarakat.

Penulis:
SAHURI, M.Pd.
Guru SMP Negeri 2 Lebakwangi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu bentuk upaya menghadapi tantangan lahan kering dan perubahan iklim, Kabupaten Kuningan terus berinovasi dalam sektor pertanian. Salah satu...

Government

JAKARTA (MASS) – Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden...

Government

JAKARTA (MASS) – Memiliki Kartu Keluarga (KK) sering kali dikaitkan dengan status berkeluarga. Namun, tahukah kamu bahwa individu yang tinggal sendiri juga bisa memiliki...

Economics

JAKARTA (MASS) – Indonesia terus berupaya memperkuat stabilitas ekonominya di tengah tantangan global. Salah satu langkah strategis yang kini diambil pemerintah adalah penerapan kebijakan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, aspek inklusivitas sering kali masih diabaikan. Banyak destinasi yang hanya berfokus pada estetika dan daya tarik...

Government

JAKARTA (MASS) – Judi online semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di balik kemudahan akses digital, ancaman judi online merusak kehidupan banyak orang. Apakah kamu...

Government

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu salah satu orang yang penasaran bagaimana anggaran bantuan sosial sebesar Rp75 triliun disalurkan setiap tahunnya? Bagaimana pemerintah memastikan bantuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – PT Ajinomoto Indonesia melalui Ajinomoto Foundation kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia berprestasi untuk melanjutkan studi master di Jepang. Beasiswa ini...

Nasional

YOGYAKARTA (MASS) – Apakah kamu sudah siap menyambut Ramadan 1446 H? Bulan suci yang penuh berkah ini segera tiba, dan salah satu persiapan penting...

Economics

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu penasaran dengan kondisi utang luar negeri Indonesia? Bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi kita? Berikut ulasan terbaru tentang ULN Indonesia. Yuk...

Economics

JAKARTA (MASS) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya konektivitas digital bagi seluruh rakyat Indonesia dalam World Governments Summit 2025. Langkah strategis yang diambil adalah...

Anything

JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti, bukan hanya sebagai waktu untuk mempertebal keimanan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan peduli. Pernahkah...

Government

JAKARTA (MASS) – Bagaimana jadinya jika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja lebih fleksibel sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi anggaran negara? Inilah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi nasional terus menunjukkan ketahanan yang kuat. Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025 mengungkapkan, Indeks...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Warga Muhammadiyah kini dapat bersiap menyambut bulan suci Ramadan setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu bermimpi melanjutkan studi di luar negeri dengan beasiswa penuh? Kini, kesempatan emas terbuka lebar bagi kamu. King Abdulaziz University...

Economics

JAKARTA (MASS) – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menjaga kesejahteraan petani dengan memastikan harga gabah tetap stabil. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memfasilitasi...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sehat adalah harta yang tak ternilai. Namun, sering kali kita lupa untuk memeriksakan diri sebelum terlambat. Kini, pemerintah hadir dengan solusi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kuliah bukan hanya tentang menimba ilmu, tetapi juga tentang membentuk masa depan yang lebih cerah. Pendidikan tinggi membuka banyak peluang dan...

Government

JAKARTA (MASS) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kejaksaan Agung resmi berkolaborasi dalam penguatan pengawasan desa melalui aplikasi Jaga...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency...

Education

KUNINGAN (MASS) – Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan menggelar Lomba Master of Ceremony (MC) dengan tema “Berikan Impresi, Raih Mimpi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa berbakat dari SDIT Radhiyatam Mardhiyah Kuningan (SDIT RMK) kembali menorehkan prestasi gemilang. Mereka meraihnya dalam ajang EXPO VI yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Cabang (Pengcab) Keluarga Olahraga Tarung Derajat AA Boxer Kabupaten Kuningan menggelar ujian kenaikan tingkat (UKT) dari Kurata 1, 2, dan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi namun belum mendapatkan inpassing. Dilansir dari laman...

Advertisement
Exit mobile version