KARANGKANCANA (MASS) – Persoalan muncul di Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana paska dilangsungkannya pilkades 3 November kemarin. Salah seorang timses dari salah satu calon kades, Andi, menginformasikan sebuah dugaan keberpihakan panitia 15 di desa tersebut.
“Setelah selesainya pilkades, kami baru menyadari adanya indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon kades,” ujarnya kepada para wartawan, Selasa (5/11/2019).
Pilkades di Kaduagung sendiri diramaikan 3 calon yang bertarung. Nomor urut 1 atas nama Ruhayat, nomor urut 2 Priyanto dan nomor 3 Yayan Heryana. Hasilnya, suara Ruhayat mampu mengungguli 2 calon lainnya diangka 547 suara. Untuk 2 calon lainnya, masing-masing 349 dan 347 suara.
“Indikasi baik panitia 15 maupun penyelenggara ada keberpihakan kepada calon nomor 1, saya temukan bahkan sama dengan temuan dari calon nomor 2,” ungkapnya.
Sedikitnya 4 poin yang menurut Andi terindikasi pelanggaran dan keberpihakan memuluskan kemenangan calon nomor 1. Diantaranya indikasi adanya setingan anggota panitia 15 dengan temuan anggota panitia terdiri dari anaknya sendiri, keponakannya, saudara-saudaranya dan orang terdekatnya.
“Sehingga terjadi indikasi kebiri dalam forum ajang pilkades sehingga kami tidak pernah diberikan kesempatan berbicara atau menyampaikan sesuatu di depan forum,” sebutnya.
Poin kedua, selain indikasi nepotisme BPD yang kebetulan saudara dari calon terpilih, juga ada pula indikasi yang melibatkan Pj Kades Kaduagung untuk memuluskan jalannya pilkades ini. Kemudian indikasi ketiga, panitia 15 tidak cepat respon atau bertindak ketika adanya pengaduan dari para calon.
“Keempat, ditemukannya indikasi money politik dari calon nomor 1 dan telah ditemukan bukti nama para kurir dan barang bukti berupa kerudung, pengakuan masyarakat dan dibuktikan dengan jumlah angka yang diperoleh calon nomor 1,” ungkapnya.
Maka dari itu, atas nama calon nomor 2 dan 3, pihaknya akan melakukan pengungkapan kasus ini, membongkar pelanggaran pilkades dan indikasi permainan kerjasama. Itu dilakukan demi keadilan pilkades yang jurdil di Desa Kaduagung.
Bantah Berpihak dan Lakukan Pelanggaran
Saat dikonfirmasikan, Wakil Ketua Panitia Pilkades Kaduagung, Muhaemin membantah apa-apa yang masuk pointer pelanggaran yang diindikasikan oleh Andi. Ia menjelaskan, mekanisme pembentukan panitia oleh BPD dihadiri pemerintah desa, kecamatan, polsek, koramil. BPD mengajukan nama-nama calon panitia 15 dan diajukan ke peserta rapat untuk diminta tanggapan.
“Pada saat rapat, peserta rapat tidak memberi tanggapan dan langsung menyetujui. Teu aya komplen, teu aya naon,” tandas Muhaemin via sambungan seluler.
Tudingan tidak cepat respon ketika ada pengaduan, ia pun menegaskan tidak ada pengaduan dari calon. Sedangkan untuk dugaan money politik, Muhaemin mengaku tidak mendengarnya. Hampir setiap harinya panitia berada di sekretariat sampai pukul 3 sore, dan menurut dia, tidak ada pengaduan ke panitia sama sekali.
“Selama gak ada pengaduan ke panitia, nya teu terang naon-naon, baik secara tertulis atau lisan langsung gitu,” ucapnya dengan bahasa campuran Sunda dan Indonesia.
Sementara Pj Kades Kaduagung, Yaya Waluya menjawab indikasi yang menyangkut nama baiknya. Terutama untuk poin nomor 2 yang menyebut dirinya terlibat dalam memuluskan.
“Untuk poin 2 saya kurang paham karena selama ini saya engga punya kepentingan terhadap semua calon kepala desa. Siapa pun yang jadi gak ada pengaruhnya terhadap saya,” jelas Yaya.
Terkait pembentukan panitia 15, ia ikut memperkuat ungkapan Yaya dimana mekanismenya dibentuk oleh BPD yang dihadiri pemdes, kecamatan, polsek dan koramil. (deden)