KUNINGAN (MASS) – Perhelatan pilkada kabupaten kuningan yang akan diselenggarakan 27 juni 2018 harus mampu melahirkan hasil pemilihan dari proses yang sehat, bersih dan jujur guna menciptakan perkemabangan pembanggunan mental atau sumber daya manusia kedepan betul-betul steril dari nafas penghianatan terhadap inti pesan yang disampaikan dari demokrasi, artinya peyelenggara pemilu harus betul-betul memastikan sumpah jabatan di bawah Alquran dan Garuda Pancasila (lambang negara) senantiasa hadir disetiap proses tahapan-tahapan pemilukada kali ini.
Jadi Apabila petani menanam padi maka jangan diharapkan berbuah pisang atau mangga, karena ladang hanya menerima benih artinya menentukan jenis tanaman adalah petani bukan ladangnya. Demokrasi yang bersih dan sehat hanyalah ladang dan yang menentukan bersih dan sehat dari sebuah pemilu slalah satunya adalah penyelenggara khususnya KPU yang diberi tanggung jawab penuh untuk mengelola tahapan-tahapan pemilihan, karenanya kami akan terus mempelototi tahapan demi tahapan pemilu sampai di balik tahapan-tahapan pemilu itu sendiri guna mencegah dan memastikan tidak adanya komunikasi politik yang mengarah kepada kecurangan secara sistematis, masif dan terstruktur.
Kami sadari pesta demokrasi ini isinya pesta kepentingan dimana kepentingan satu dan yang lainya saling berjabat tangan dan ada yang juga bertubrukan, saling memotong dan bahkan saling membunuh antar kepentingan. Pada kondisi seperti ini saya mengharapkan Komisi pemilihan umum kabupaten kuningan (KPU) sampai ke- kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib melaksanakan asas kepentigan tunggal dalam pesta kepentingan yakni mengelola kepentingan-kepentingan itu dengan menjalanakn tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan yang berlaku tentang regulasi pemilihan umum bukan justru malah masuk dalam kepentingan politik praktis.
Perlu juga disoroti dan tidak kalah penting untuk diawasi dari pesta demokrasi ialah kepentingan yang terlahir dari nutffah politik praktis antara birokrasi dengan para calon, sehingga netralitas ASN digadaikan hanya untuk sebuah golden tiket kursi jabatan birokrasi yang dianggapnya strategis, pada akhirnya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam menggiring anggaran Negara guna mempengaruhi para pemilih dan penyelenggara untuk bekerjasama memenangkan salah satu calon yang sudah melakukan nutffah politik tadi.
Gerakan penyalahgunanan wewenang ini mendiami ruang suatu realitas namun seakan terbebas dari kacamata undang-undang tentang pemilihan umum karena memang gerakan ini bisa dibilang sangat halus. Saya dan organisasi Pemuda Muhammadiyah sangat menaruh harapan besar terhadap ASN dan penyelenggara agar bisa bekerja secara profesional dan proporsional.***
Penulis: Sadam Husen (Sekjen Pemuda Muhammadiyah Kuningan)