Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pertahankan Gunung Ciremai Sebagai Taman Nasional!

KUNINGAN (MASS)- Pengertian taman nasional menurut UU No 5 Tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnnya adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pendidikan, pariwisata alam, rekreasi dan penunjang budidaya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998, terdapat beberapa macam zona atau jenis kawasan taman nasional yakni Zona Inti, Zona Rimba dan Zona Pemanfaatan.

Penetapan Taman Nasional Gunung Ciremai pada saat itu dilatar belakangi oleh perubahan status pengelolaan terhadap kawasan yang sebelumnya sudah dikelola oleh Perhutani  yang notabene aktivitasnya yakni lebih ke unit Produksi . Pada saat itu Pemkab  Kuningan bersama DPRD  Kuningan berfikir untuk menyelamatkan aset yang telah diberikan oleh sang maha kuasa yang begitu besar kebermanfaatannya untuk masa depan.

Akhirnya Pemkab  Kuningan bersama Pemkab Majalengka  mengajukan permohonan kepada KLHK untuk menjadikan Gunung ciremai sebagai kawasan Taman Nasional untuk menyelamatkan keasrian gunung Ciremai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada awal sejarah pembentukan juga terdapat pro kontra yang terjadi namun dengan Keluarnya Surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (PHKA) No S.56/IV-KK/2005 tanggal 26 Januari 2005 cukup berhasil meredam konflik dan mengurangi ketegangan para pihak yang berbeda pendapat.

Bahkan SK Bupati Kuningan untuk membentuk Tim Pengkajian Taman Nasional Gunung Ciremai, adalah hasil dari dialog dari para pihak yang semula berbeda pendapat dan akhirnya menemukan kesamaan pandangan dalam pembentukannya.

Namun, kini wacana penurunan Status TNGC Menjadi Tahura (Taman Hutan Raya) di Kabupaten kuningan akhir akhir ini semakin menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak ikut mewarnai wacana tersebut ,diawali oleh para wakil rakyat yang duduk di parlemen Kuningan hampir semua fraksi mendukung untuk perubahan status TNGC menjadi Tahura ang mendorong pemerintah daerah untuk merealisasikan hal tersebut.

Setelah dorongan dari DPRD untuk merealisasikan penurunan status TNGC menjadi TAHURA disambut baik dan didukung penuh oleh Bupati Kuningan dengan berbagaia macam alasan yang mengatasnamakan demi kesejahteraan rakyat dan untuk menambah PAD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan dan sebagai anggota dari Kelompok study konservasi. Saya    merasa sangat miris dengan adanya wacana penurunan status Gunung Ciremai dari Taman Nasional menjadi Taman Hutan Raya oleh Wakil Rakyat dan Pemerintah .

Itu semua harus dikaji ulang dan tidak mudah dengan membalikan telapak tangan dengan mudahnya. Ada hal hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah yakni ketika semua kebijakan ataupun wacana tersebut ada hal hal yang memang menjadi tunggangan dari kepentingan politik dengan mengatasnamakan masyarakat demi menaikan PAD yang ujung ujungnya entah dialokasikan kemana PAD tersebut.

Saya harap Gunung Ciremai Harus dan tetap pada status Taman Nasional. Berbicara Konservasi nampaknya dukungan status wilayah yang paling baik yakni masih tetap di Taman Nasional karena campur tangan manusia didalamnya sangat dibatasi hanya di wilayah tertentu dengan tidak mengganggu wilayah yang menjadi zona dan akhirnya lebih mengedepankan keasrian gunung Ciremai .

Saat ini perlu adanya win-win solution antara Pemerintah dengan pengelola TNGC duduk bersama melanjutkan MoU yang telah dibuat dulu dan merancang kembali kebijakan dengan kesadaran demi terciptanya kesejahteraan masyarakat sekitar .

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kaji Bareng dan libatkan kembali masyarakat dan aktivis yang memang expert di bidangnya. Jangan mementingkan secara sepihak. Baik itu dari TNGC dan Pemerintah itu sendiri.***

Penulis:  Fery Rizkiana Tri Putra

Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Kuningan

Anggota Kelompok Study Konservasi

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version