Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Perspektif Marxian Terhadap Fenomena PHK Massal

KUNINGAN (MASS) – Perspektif Marxian atau Marxisme merupakan suatu paham atau ideologi yang beranggapan bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum buruh. Dan kaum buruh sangat terpuruk karena dipaksa bekerja berjam-jam atau tak mengenal waktu dengan upah yang minimum, sementara hasil pekerjaan mereka hanya dinikmati oleh kaum kapitalis.

Menganalisis sebuah kasus kesenjangan terhadap pekerja atau buruh harian lepas di PT Nikomas Gemilang terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berorientasikan teori Karl Marx, yaitu eksploitasi dan alienasi tenaga kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara garis besar merupakan suatu kondisi yang sering terjadi dalam pandangan dunia ketenagakerjaan dan memiliki dampak yang sangat besar terhadap aspek sosial dan ekonomi (Solihah et al., 2023).

Menurut Solihah (2023:187) mengutip Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 1 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berisi bahwa pihak Perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib membayar uang pesangon kepada karyawan, dan hal ini menjadi peristiwa atau kejadian meresahkan bagi masyarakat Indonesia, sebab tidak sesuai prosedur PHK yang terjadi.

Menurut Marx, Situasi eksploitatif yang berlangsung pada perusahaan distribusi kesejahteraan dan kekuasaan yang tak seimbang, sehingga kaum kapitalis akan membayar para pekerja kurang dari nilai yang mereka hasilkan, setelah itu mereka akan menghasilkan keuntungan untuk diri mereka sendiri (Imron & Sari, 2020). Dalam rujukan Imron & Sari (2020:90) mengutip pendapat Marx menganggap bahwa sisi material semacam kekuatan ekonomi dapat menentukan perubahan sosial masyarakat, serta ketidakberdayaan yang dialami oleh buruh seringkali membuat mereka terus mengalami ketertindasan. Dari hubungan yang telah berhasil terbentuk, yang kemudian dilakukan oleh kapitalis adalah membentuk alienasi menjadi metode bagi kapitalis yang mereka menitikberatkan terhadap kaum buruh (Imron & Sari, 2020).

Sumber CNBC Indonesia pada bulan Juni 2023 salah satu pabrik sepatu terbesar di Indonesia, PT Nikomas Gemilang (Nikomas) dilaporkan telah melakukan pemengkasan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan besar-besaran. Dengan alasan perusahaan tengah berusaha melakukan efisiensi biaya, salah satunya komponen upah buruh. Perusahaan ini berlokasikan di Serang, Banten. Dengan jumlah 1.600 pekerjanya agar mengundurkan diri secara sukarela, namun sebelumnya PT Nikomas Gemilang pada bulan Januari 2023 kabar yang sempat menggemparkan (mencuat).

Menindaklanjuti dari berita eksplanasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mencuat atau dihebohkan, dalam sumber CNBC Indonesia pada bulan Januari 2023. Dengan sukarela karyawan dalam pengunduran diri yang melibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ternyata meminta karyawan dengan mengundurkan diri. Alasan tersebut dijelaskan oleh Anton, bahwa pemutusan karyawan langkah terakhir perusahaan setelah mencoba melakukan berbagai cara untuk bertahan. PT Nikomas Gemilang sudah berusaha dengan berbagai cara untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan, tetapi demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan animo 1.600 karyawan, kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi di Serang, Selasa (10/1/2023).

Studi kasus di atas menunjukkan orientasi perekonomian yang berdampak bagi buruh sehingga mengalami kesenjangan status sosial dalam ekonomi. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut ; 1). Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri ; 2). Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja ; 3). Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun ; 4). Pekerja melakukan kesalahan berat ; 5). Pekerja ditahan pihak yang berwajib ; 6). Perusahaan mengalami kerugian ; 7). Pekerja mangkir terus menerus ; 8). Pekerja meninggal dunia ; 9). Pekerja melakukan pelanggaran 10). Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikkan ; 11). Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi (Naim, 2022).

Meringkas suatu peristiwa atau kejadian yang sangat erat keterkaitannya terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi karyawan PT Nikomas Gemilang dalam perspektif Marxian, adalah alienasi serta eksploitasi tenaga kerja atau buruh dengan upah minim dengan nilai surplus ekonomi yang tak sepadan atau sepenuhnya bagi kaum buruh. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan dengan cara megklasifikasi serta aturan-aturan yang tertulis dan terdapat 11 aturan pihak perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

Penulis: Viqia Sastrawardana, Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version