JAKARTA (MASS) – Terkait terbitnya Perpres no. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya melegalkan investasi minuman keras sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. PP Pemuda PUI tegas menyatakan sikapnya dengan mengeluarkan 7 poin..
Ketua Umum Kana Kurniawan, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pada ! Maret 2021 ini menegaskan, sejak awal Pemuda PUI menolak disahkannya RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) menjadi Undang-undang. Sebab berdasarkan kajian Pemuda PUI, regulasi tersebut mengandung banyak pasal bermasalah dan akan akan memicu masalah baru.
“Perpres No. 10/ 2021 sebagai contoh adalah turunannnya. Atas tujuan untuk meraup untuk dengan melegalkan investasi Miras. Jelas, sebuah perundangan disahkan yang penuh kontroversi ini pasti menuai masalah baru,” tulisnya dalam poin kedua pernyataan sikap.
Poin ketiga, dituliskan bahwa hanya empat Provinsi yang diperbolehan dengan kata lain sesuai kearifan lokal. Hal itu, dipandang Pemuda PUI justeru bertentangan. Majelis Rakyat Papua menolak dan meminta dicabut Perpres tersebut. Gubernur Papua Lukas Enembe pada 2013 mensahkan Perda No. 15/2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Papua.
Dan regulasi ini, dituliskan dalam pernyataan sikapnya memberi stigma negatif terhadap daerah-daerah tersebut. Padahal masyarakat sangat resah atas peredaran Miras yang banyak madaratnya.
“Tahun 2009 MUI telah menerbitkan Fatwa No. 11 tentang Hukuman Alkohol dan Minuman Keras. MUI secara tegas mengharamkan dan meminta pemerintah untuk melarang minuman beralkohol, baik perizinan pabrik serta produksinya sampai memperjual beliannya,” tertulis poin ke empat.
Pada poin kelima, disebutkan karena banyaknya madarat yang ditimbulkan, baik jatuhnya korban jiwa, kejahatan seksual, dan aksi kriminalitas dari meminum Miras dan merusak kepribadian bangsa. PP Pemuda PUI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpes tersebut. Persaingan global anak bangsa dibutuhkan generasi muda yang sehat akal dan jiwanya.
“Miras menjadi racun yang akan menghancukan generasi bangsa. Seyogyanya, mencari pendapatan dari investasi harus diperhatikan unsur halal dan haramnya. Bukan semata mencari keuntungan, jika harus mengorbankan masa depan anak bangsa. Bangsa Indonesia adalah masyarakat berbudaya baik, bukan pemabuk Miras,” tulisnya.
Terakhir, dalam poin ketujuh disebutkan demi menjaga generasi bangsa dari bahaya Minuman Keras atau Minuman Beralkohol, PP Pemuda PUI meminta Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang. (eki/rl)