Connect with us

Hi, what are you looking for?

Uncategorized

Perppu Ormas Sebuah Kesewenang-wenangan Penguasa

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa UNIKU melakukan kajian terhadap lahirnya Perppu No 2 tahun 2017. Menurut mereka, regulasi tersebut telah menimbulkan polemic di masyarakat.

“Lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan saat ini disahkan menjadi Undang-undang, telah menimbulkan polemik dimasyarakat. Perppu tentang ormas ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas,” kata Ridwan Ira Irawan kepada kuninganmass.com, Kamis (26/10/2017).

Dikatakan, pada Pasal 61 Perppu tertulis mekanisme pemberian sanksi terhadap ormas. Pertama ormas yang melanggar peraturan akan diberikan peringatan tertulis. Sanksi selanjutnya penghentian kegiatan ormas dan/atau pencabutan status badan hukum ormas.

“Jelas ini akan menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa dalam pembubaran ormas, apabila ada ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah atau bersebrangan maka bisa dibubarkan, dikhawatirkan juga perppu ormas ini akan menjadi tameng penguasa dalam menjalankan kepemimpinanya,” ucap Ridwan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemunduran atau hilangnya nilai-nilai demokrasi akan terasa dikemudian hari jika dengan mudahnya sebuah perserikatan masyarakat dibubarkan. Untuk itu perlu diadakan penijauan kembali terhadap Perppu ormas. Pemerintah juga harus mempertimbangakan kebebasan berserikat yang mana ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945.

“Jangan sampai perppu ormas ini membatasi ruang gerak rakyat untuk berserikat dan menyampaikan ide, gagasan dan pendapatnya,” pinta Ridwan yang juga ketua PC IMM Kuningan itu. (deden)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version