KUNINGAN (MASS) – Komitmen pemerintah untuk menangani kawasan permukiman kumuh di perkotaan dibuktikan dengan segera dilakukan penataan di kawasan tersebut. Dalam RPJMN 2015-2019 telah ditetapkan sasaran penyelenggaraan permukiman di kota/kawasan perkotaan yaitu mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh melalui peningkatan kawasan permukiman kumuh.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Kuningan HM Ridwan Setiawan menyebutkan, ada 30 desa desa/kelurahan di Kabupaten Kuningan akan mendapat bantuan untuk menangani kawasan kumuh tersebut. Diantaranya adalah Kelurahan Ancaran, Awirarangan, Cigugur, Cikubangsari, Cipari, Karangmangu, Karangtawang, Purwawinangun, Widarasari, dan Winduherang.
“Lokasi pencegahan ada di 30 kelurahan/desa dan tersebar di 3 kecamatan yakni Kuningan, Cigugur, dan Karamatmulya,” ujar Ridwan pada Rapat Koordinasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Aula Ruang Linggarjati Rapat Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (7/11/2017).
Diterangkan, untuk dana dari program Kotaku tahun 2017 diprioritaskan di lokasi kumuh di 6 lokasi yakni Cigugur, Cipari, Winduherang. Lalu, Purwawinangun, Awirarangan, dan Karangmangu.
“Mengingat cakupan pekerjaan dan skala pencapaian, sasaran ini tidak mungkin dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, maka diperlukan kolaborasi semua pihak dan semua pelaku antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar sasaran tersebut dapat tercapal,” ujar mantan Setwan Kuningan itu.(agus)