KUNINGAN (MASS) – Investasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mensejahterakan masyarakat, karena dengan Investasi maka pendapatan masyarakat meningkat. Tantangan investasi adalah perizinan, mulai dari Izin Prisip, IMB, Izin Lokasi, Izin Iingkungan dan yang lainnya. Pemerintah pada dasarnya untuk menjamin kepastian hukum berinvestasi maka melalui program Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfungsi untuk mempermudah proses perizinan.
Investasi juga harus memperhatikan peratuaran-peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup, mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, Undang-Undang tentang Penataanruang, Undang-Undang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan yang lainnya. Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah memberikan rambu-rambu dalam mengelola alam, seperti Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempunyai moto “Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita’ merupakan moto yang membumi yang dapat memberikan keasadaran bahwa lingkungan merupakan teman kita apabila kita menjaganya, Pembangunan atau investasi harus memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian alam.
Ketersediaan lapangan kerja terkait erat dengan realisasi investasi di sektor riil, perkerjaan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup salah satunya adalah periuk nasi. Dukungan dan kebijakan pemerintah diyakini bisa membantu dunia usaha di Indonesia dalam menjalankan peran sebagai penyerap tenaga kerja. Iklim investasi kondusif itu antara lain kepastian hukum yang menyangkut konsistensi kebijakan, termasuk persoalan tanah, perburuhan, dan perizinan. Marcus Tullius Cicero pernah berujar sebagai berikut “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika ditautkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.
Korupsi pada sektor investasi sungguh sangat memperihatinkan. Alih fungsi lahan dan perizinan merupakan permasalahan yang cukup berpengaruh dalam Investasi sehingga mengakibatkan proses investasi sendiri menjadi terganggu, maka kadang para investor mencari jalan keluar untuk melancarkan proses perizinan tapi sungguh sayang dilakukan dengan melanggar hukum. Akibatnya sudah banyak terjadi investor dan pejabat terlibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018 seperti kasus Bupati Bekasi dan beberapa orang dari instansi pemerintash dan swasta yang ditangkap oleh KPK diduga bermain pada perizinan proyek Meikarta, Bupati Subang yang bermain pada perizinan pabrik serta pejabat di Kabupaten Bogor terkait perizinan Lokasi Pemakaman, Gubernur Sulawesi Tenggara yang terkait perizinan Usaha Pertambangan dan yang terkini ditahun 2019 adalah ada seorang Bupati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Korupsi sebesar 5,8 triliun yang terkait dengan Izin Pertambangan.
Para pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kita harapkan di Kabupaten Kuningan proses perizinan investasi berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, apalagi para pejabat sudah melakukan sumpah jabatan dan juga mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang cukup besar. Apabila terjadi proses perizinan tidak sesuai dengan peraturan-perundangan dan diduga ada indikasi Korupsi maka jangan heran cepat atau lambat Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) akan berkunjung ke Kuningan dan mencomot mereka seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Cirebon.***
Penulis: Suwari Akhmaddhian,S.H.M.H
Ketua Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Pengurus ICMI Orda Kuningan