KUNINGAN (Mass) – Jika ada salah seorang kepala desa (kades/kuwu) yang terindikasi menyalahgunakan wewenang maka seharusnya Pemkab Kuningan terlebih dulu yang dipintai keterangan. Ini karena pemkab memiliki kewajiban dari segi pembinaan dan pengawasan terhadap kuwu.
“Sejauhmana pemkab melakukan pembinaan kepada para kuwu. Yang saya rasakan pemkab belum berbuat apa-apa. Peranan kabupatennya dimana?,” ketus Kades Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, T Umar Said.
Dalam menyikapi masalah yang berkembang belakangan ini, Umar mengaku prihatin dan sedih. Dari segi pengawasan, secara kelembagaan sudah komplit hingga dari 8 penjuru angin bertugas mengawasi dana desa. Tapi di sisi lain, pembinaan terhadap pemerintah desa dinilainya sangat kurang.
“Padahal merujuk pada UU 6/2014, tupoksi kabupaten itu jelas. Ada di pasal 112, 113, 114 dan 115 yang intinya pembinaan dan pengawasan dilaksanakan bupati. Bupati dapat mendelegasikan ke SKPD untuk melaksanakannya,” terang Umar.
Lebih jauh dia mengatakan, desa kini levelnya sudah UU. Artinya, pemerintahan desa sedang menjalankan peraturan perundang-undangan yang secara otomatis dilindungi oleh UU itu sendiri. Secara UU desa merupakan pemerintahan terkecil yang terpisah dan bukan bagian dari pemkab.
“Desa sudah diberi kewenangan untuk membuat keputusan berlambang garuda, bukan lambang daerah,” ungkap salah seorang pengurus APDESI Kuningan di bidang hukum itu.
Untuk itu, Umar mempertanyakan sejauhmana pemkab melakukan pembinaan seperti yang diamanatkan UU. Mestinya ketika ada seorang kuwu yang terindikasi, terlebih dulu pemkab diperiksa untuk dipintai keterangan kaitan dengan pembinaan yang telah dilakukan.
“Ilustrasinya guru dan murid. Guru bilang ke murid, besok ulangan harus baik. Ada murid protes, belum diajarkan kok diulangankan. Nah ternyata hasilnya jelek. Berarti yang salah siapa?,” kata Umar.
Pada 2016 lalu pun pihaknya mengkritisi pemkab menyangkut adanya 8 regulasi yang baru yang tidak disosialisasikan ke desa. Itu menunjukkan sejauhmana peran pembinaan yang dilakukan pemkab. Dia sendiri selaku kuwu, belum pernah diberikan bintek (bimbingan teknis) tentang pemerintahan.
“Jadi saya mohon dengan hormat ke depan pemkab harus berperan sesuai dengan amanat UU. Pembinaan yang saya rasakan kurang. Sekarang juga ada regulasi baru yang belum disosialisasikan. Mestinya cepet-cepet disosialisasikan,” pungkasnya. (deden)