Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Perekaman E-KTP Telah Capai 786 Ribu Lebih

KUNINGAN (Mass) – Batas waktu perekaman KTP Elektronik hingga akhir September ini, membuat warga masyarakat Kuningan beramai-ramai mendatangi kantor Disdukcapil Kuningan. Bahkan, hingga saat ini jumlah perekaman E-KTP sudah mencapai 786 ribu orang lebih.

Kadisdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli Msi melalui Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Rosjani Sekarwati  SH saat ditemui kuninganmass.com diruang kerjanya, Rabu (28/9), mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 786.684 ribu orang yang sudah melakukan perekaman. Dari jumlah itu, ada sekitar 52.651 orang yang belum ikut perekaman dari jumlah total wajib KTP mencapai 839.345.

“Memang yang datang kesini rata-rata 300-400 orang. Satu orang itu tidak hanya mengurus satu KTP tapi bisa lebih dari itu, maka kami harus kerja keras,” katanya.

Akibatnya kata Rosjani, dengan banyaknya jumlah pemohon mengakibatkan server menjadi lambat. Sebab, yang mengirim data ke Kemendagri bukan Kuningan saja tapi seluruh Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan terjadi keterlambatan maka proses percetakan menjadi lambat. Namun, yang terpenting saat ini proses perekaman bisa dilakukan sehingga tinggal percetakan saja,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya batas waktu bagi warga masyarakat, maka target rampungnya perekaman E-KTP pada 31 september nanti bisa tercapai. Bahkan, selama ini para pegawai setiap Sabtu selalu melakukan lembur dan pada hari-hari biasa hingga jam 6 sore.

“Ketika orang PNS yang lain libur dua hari maka kami cukup 1 hari karena KTP sangat dibutuhkan. Untuk stok blanko tidak khawatir karena sudah tersedia 10 ribu lembar, tapi sekarang justru yang menjadi kendala adalah jaring server yang melambat,” jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau, agar warga masyarakat bisa lebih bersabar dalam proses perekaman E-KTP. “Setelah proses perekaman pun kita kirim ke pusat, nanti pusat yang akan memeriksa apakah data ini apakah ganda atau tidak. Baru setelah beres verifikasi maka tinggal dicetak,” ungkapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi warga yang sudah memiliki E-KTP yang belum tertulis seumur hidup lanjutnya, tidak menjadi masalah. Sebab, semua E-KTP berlaku seumur hidup meski tertera masa berlaku hingga 2017.(andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version