Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Perda Perkebunan Disahkan, Yosa: Kado Spesial Tahun Baru Bagi Masyarakat Jabar

KUNINGAN (MAS) – Sejak bulan Juni– November 2020 telah melakukan pengkajian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), Akhirnya pada hari  Rabu 30/12/2020 telah diselenggarakan Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Bersama Gubernur Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (PANSUS VIII), Persetujuan  DPRD Terhadap Raperda Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan; Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Gubernur.

Dari sekian banyak pansus yang di rancang inisiatif gubernur, hanya 1 raperda dan disahkan oleh pimpinan DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil  yakni pansus VIII tentang Penyelenggaraan perkebunan yang di pimpin oleh legislator muda dari Kabupaten Kuningan Yosa Octora Santono.

Penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan merupakan hadiah bagi warga Jabar, di tengah peringatan Hari Perkebunan ke-63 yang baru diperingati.

“Sekaligus melengkapi perolehan Anugerah Pratama Perkebunan Indonesia (APPI) Award untuk Kategori Birokrasi,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini merupakan cerminan keberhasilan Pemerintah Daerah dengan DPRD Jabar dalam penyelenggaraan di subsektor perkebunan.

Dikatakan, adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkebunan akan menjadi payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal terhadap industri perkebunan.

Yang ternyata dapat bertahan bahkan produksinya meningkat selama pandemi  Covid-19. Terbukti, Jawa Barat mampu mengekspor komoditas kopi, ubi, sayuran dan produk pangan lainnya ke mancanegara.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada dewan yang terhormat, khususnya kepada Panitia Khusus VIII DPRD Jabar yang dipimpin Legislator muda Yosa Oktora telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap Raperda termaksud,” sebut Kang Emil dalam pandangan terakhir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, dalam agenda kegiatan Dewan yang sangat padat, Panitia Khusus VIII DPRD telah menunjukkan kinerja yang sangat tinggi dan tidak mengenal lelah.

Sehingga lanjut RK  pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, dengan substansi pengaturan yang dapat dipertanggungjawabkan. (agus)

Baca juga perjalanan Raperda dan Simpulan Isi Raperda:
https://kuninganmass.com/politics/raperda-penyelenggaraan-perkebunan-masuki-tahapan-pembahasan-pasal-pasal/

https://kuninganmass.com/politics/wawancara-khusus-dengan-yosa-terkait-raperda-penyelenggaraan-perkebunan/

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version