KUNINGAN (Mass) – Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan akhirnya resmi disahkan, Kamis (24/11). Pengesahan Perda diputuskan pada rapat paripurna di DPRD Kuningan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm APt.
Ketua Pansus III Yudi Moch Rody SE melalui jubirnya Arifudin SP menyampaikan, hasil diskusi dalam pembahasan sehubungan dengan telah ditetapkan UU nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN TA 2016, pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemda dalam bentuk non kas, untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM.
“Penyertaan modal ini dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang Negara pada PDAM. Berdasarkan Kemenkeu RI no PHD-153/PK/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perjanjian Hibah Daerah (PHD), antara pemerintah pusat dengan pemerintah Kuningan,” sebutnya.
Dengan demikian lanjut politisi PKB itu, Pansus III sepakat bahwa Raperda ini untuk segera ditetapkan dalam rangka menjamin kepastian hukum berkenaan dengan persyaratan administrasi, yang mana harus disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI pada 18 November 2016. Namun, hasil konsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI persyaratan administrasi dapat ditangguhkan paling lambat tanggal 28 November 2016.
“Dalam hal Pemda Kuningan tidak mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam perjanjian hibah daerah non kas, maka pemerintah pusat berhak untuk membatalkan dana hibah non kas dalam rangka penyelesaian pituang Negara pada PDAM. Sehingga, kewajiban PDAM untuk melunasi utangnya kepada Negara masih berlaku,” jelasnya.
Sementara Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengatakan, ditetapkan Perda ini merupakan upaya pemerintah pusat ke daerah dalam memberikan hibah dalam bentuk non kas untuk dipergunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM, dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM serta penyelesaian piutang Negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan luar negeri.
“Diharapkan, pelayanan air bersih kepada masyarakat bisa lebih baik. Yakni dengan meningkatkan perpipaan sambungan air bersih secara maksimal, karena kita ketahui bersama beberapa masyarakat di beberapa wilayah bagian di Kuningan masih banyak yang membutuhkan saluran PDAM,” terangnya.
Tak lupa, Bupati Acep juga menyampaikan terimakasihnya atas kerja keras anggota legislatif dan pihak terkait lainnya, dalam menyelesaikan pembahasan Perda tersebut. (andri)