KUNINGAN (MASS) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Kamis (6/6/2024) kemarin. PPDI Kuningan yang dinahkodai Ade Sudiman itu, datang untuk membahas pentingnya tertib administrasi bagi perangkat desa.
Dalam pertemuan berupa audiensi tersebut, dibahas pentingnya pengakuan pemerintah daerah terhadap perangkat desa di Kabupaten Kuningan yang sekarang baru hanya di catat tapi tidak teregistrasi dengan tertib dan professional.
“Kami mendorong penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kuningan demi terwujudnya administrasi yang lebih tertata baik dalam menginventalisir perangkat desa,” kata Ade Sudiman.
Audiensi ini dihadiri oleh pengurus PPDI Kuningan serta beberapa perwakilan pengurus kecamatan PPDI, diterima langsung oleh Kabid Pemdes Hamdan Harismaya, S.Kom MSi dan Kasi Pemdes DPMD Kuningan.
Ade Sudiman, dalam pertemuan tersebut, menyampaikan urgensi penerbitan NIPD dengan landasan mengacu kepada Undang-Undang Desa Nkmor 3 tahun 2024. Menurutnya, NIPD tidak hanya penting untuk kebutuhan administrasi perangkat desa tetapi juga sangat membantu pemerintah daerah dalam menginventarisir perangkat desa di Kuningan.
Dalam aduiensi, dikatakan pihak DPMD mengakomodir usulan PPDI namun pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi agar NIPD dapat segera diterbitkan.
Ade Sudiman mengapresiasi respon positif dari DPMD Kuningan. Ia menyatakan bahwa dengan terbitnya NIPD, diharapkan kualitas dan disiplin kerja perangkat desa dapat meningkat dan profesional di masa mendatang. Serta melindungi perangkat desa agar lebih nyaman dalam bekeja smp usia 60 tahun tentunya dibarengi dengan disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa.
“Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting dalam penguatan administrasi perangkat desa di Kabupaten Kuningan, sekaligus mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ketua PPDI Kuningan.
Berikut Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD):
1. Transparansi dan Akuntabilitas
NIPD meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perangkat desa. Dengan identifikasi yang jelas, setiap perangkat desa dapat dipantau kinerjanya dan dipertanggungjawabkan atas tugas-tugas yang mereka laksanakan.
2.Peningkatan Efisiensi Administrasi
Memudahkan proses administrasi kepegawaian, seperti pencatatan kehadiran, penggajian, dan pengelolaan tunjangan. Sistem yang terstandardisasi membuat proses ini lebih efisien dan mengurangi kesalahan administrasi.
3. Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
NIPD memastikan bahwa perangkat desa terdaftar secara resmi sehingga mereka berhak menerima berbagai hak dan tunjangan yang ditetapkan, termasuk asuransi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas.
4. Kemudahan dalam Pengawasan dan Pembinaan
Memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa. Dengan data yang terorganisir dengan baik, evaluasi kinerja dan pemberian pelatihan dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.
5. Pencegahan Praktik Ilegal
Mengurangi risiko adanya perangkat desa ilegal atau yang diangkat tanpa prosedur resmi. NIPD membantu memastikan bahwa semua perangkat desa yang bertugas telah melalui proses seleksi dan pengangkatan yang sesuai dengan peraturan.
6. Data yang Terintegrasi
NIPD memungkinkan adanya integrasi data kepegawaian perangkat desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah. Hal ini mendukung perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaporan yang lebih baik.
7. Kemudahan Akses Informasi
Memudahkan perangkat desa untuk mengakses informasi terkait kepegawaian mereka, seperti riwayat pekerjaan, pelatihan yang diikuti, dan hak-hak yang mereka miliki. (eki)