KUNINGAN (MASS) – Perangkat desa dicanangkan bakal menjadi pegawai pemerintah melalui skema ASN – P3K (Aparatur Sipil Negara – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Wacana itu, disampaikan Sekda Dr Dian Rahmat Yanuar M Si, kala membuka acara PPDI Kuningan di Resort Prima Sangkanurip, Sabtu (20/1/2024) siang.
“Berdasar hasil rapat terakhir dengan pemerintah kabupaten kota se-Indonesia, 16 Januari, Mentri menyampaikan rencana pada 2024 ini akan memproses perangkat desa menjadi ASN melalui skema P3K,” kata Sekda.
Dian mengaku pihaknya menyambut baik wacana tersebut. Namun sampai saat ini masih menunggu juknisnya seperti apa. Yang pasti, nantinya mungkin melalui seleksi administrasi, akademis dan seleksi lainnya termasuk kapasitas.
“Kami menyambut baik, mudah-mudahan dengan adanya peningkatan kesejahteraan perangkat desa ini akan menumbuhkembangkan perangkat desa profesional. Ketika dipenuhi kesejahteraanya kinerja pun akan meningkat,” harapnya. (eki)