KUNINGAN (MASS) – Adanya intervensi dari pihak pihak di level propinsi dan nasional terhadap penegakan hukum oleh pemerintah kabupaten Kuningan kembali mendapatkan tanggapan dari Partai Keadilan sejahtera.
Melalui ketua fraksinya di DPRD kab Kuningan H. Asril Rusli M PD PKS mengkhawatirkan intervensi bisa menyebabkan ketegasan penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi terganggu.
Asril mengatakan, penegakan hukum menjadi jalan kompromi antara pihak yang tidak sependapat tentang penyegelan bakal makam di Curug Goong Cisantana. Jika ada keberatan ia menyilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum. Kita khawatir dengan intervensi hukum menjadi lemah yang akhirnya suasana kondusif yang terbangun selama ini menjadi terusik,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Menurut Asril, Kuningan selama ini cukup kondusif dan masyarakat sekitar Cisantana juga taat hukum. Tidak ada anarkisme dan perusakan. Ketidak setujuan terhadap pembangunan batu satangtung dilakukan dengan tertib.
“Selama pemerintah tegas menegakkan hukum masyarakat juga akan taat hukum. Makanya jangan sekali kali memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Ketika ditanya tentang hak azasi manusia (HAM) dalam masalah ini, Asril menegaskan masing masing kelompok punya kebebasan dalam berpendapat dengan tetap saling menghargai dan menghormati. Tetapi kebebasan terikat dengan koridor hukum.
Agar kebebasan tidak menggangu kebebasan pihak lain, disanalah fungsi penegakan hukum dibutuhkan untuk menjamin kepastian, sekaligus akan melindungi hak azasi manusia.
Untuk penyelesaian persuasif, upaya pemerintah mengadakan dialog antara para pihak, dinilai Asril sangat tepat. Dialog yang konstruktif sangat penting untuk membangun kesepahaman dan saling pengertian sesama anggota masyarakat.
“Masyarakat Kuningan adalah masyarakat yang toleran dan sangat terbuka asalkan dilakukan dengan pendekatan yang baik dan saling menghargai. Tapi dialog bukan untuk mengaburkan masalah dan pengakuan sepihak terhadap kelompok aliran tertentu. Status hukum jangan dibiaskan dengan adanya dialog,” paparnya.
Kedatangan Komnas HAM tidak serta merta menjadi solusi bagi permasalahan ini. Asril berpendapat, image yang terbangun justru tidak baik. Seolah-olah pemerintah kab Kuningan melanggar HAM dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Padahal, sambung dia, pemerintah hanya menegakkan hukum dan justru berusaha mencari jalan tengah dan menjaga agar tidak terjadi kekisruhan yang akan menjadikan Kuningan tidak kondusif.
Asril menegaskan, intervensi terhadap kebijakan Pemda sangat tidak baik dan bisa membuat kerawanan di masyarakat. Apalagi jika sampai intervensi membuat inkonsistensi Pemda dalam menyikapi masalah Curug goong dan menjadikan masalah ini semakin berlarut larut.
“Selesaikan secara Arif dan tegas tolak campur tangan yang tidak sesuai tupoksi yang berlaku,” pungkasnya. (deden)