KUNINGAN (MASS) – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menutup sejumlah Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), khususnya di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Purwawinangun, ternyata menimbulkan dua sisi efek.
Selain “merapihkan” kota, alih-alih memperbaiki sistem pengelolaan sampah, keputusan ini justru dianghap kembali membangkitkan praktik lama yang memicu krisis lingkungan di tengah kota yakni masyarakat membuang sampah langsung ke aliran sungai.
Sungai Cimarilit dan Citamba kini dipenuhi limbah domestik, plastik, bahkan limbah kotoran hewan, sehingga mencemari ekosistem air dan menimbulkan bau menyengat yang menjangkau hingga ke rumah-rumah warga.
Paparan itulah yang disampaikan Ketua Karang Taruna Gema Purwa, Kelurahan Purwawinangun, Oki Rohmania. Ia menilai penutupan TPSS yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa menyediakan sarana alternatif yang memadai, telah menciptakan kebingungan sekaligus tekanan di tengah masyarakat.
“Kami kehilangan ruang buang sampah. Tiga sampai lima gerobak yang diberikan tidak cukup untuk menampung limbah dari 57 RT. Masyarakat akhirnya memilih jalur tercepat, yakni membuang ke sungai. Ini menyedihkan dan berbahaya,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Dikatakannya, masalah bertambah pelik ketika limbah dari peternakan sapi (kohe) di wilayah Cipari ikut bermuara ke sungai yang sama. Saat hujan deras, limbah ini terbawa aliran air dan menciptakan kondisi sangat tidak higienis.
Ditambah, lanjutnya, bau busuk menyebar ke lingkungan pemukiman, bahkan menembus ke dalam rumah warga. Air sungai yang dulunya dimanfaatkan untuk mandi, mencuci, dan memasak, kini berubah menjadi sumber penyakit.
Baca:
“Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai terancam oleh penyakit kulit, gangguan saluran pencernaan, hingga potensi penyakit menular lainnya akibat kontaminasi air,” tutur Oki.
Kondisi ini, tegasnya, jelas melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Ia menuding bahwa penutupan fasilitas TPSS tanpa kompensasi sarana alternatif secara layak dapat dianggap mengabaikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak tersebut.
Lebih lanjut, ia juga mengutip dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”
Lalu ia juga menyitir Pasal 28 dari UU yang sama mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang memadai.
“Ketika TPSS ditutup tanpa pengganti yang setara, jelas ini melanggar prinsip dasar pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” keluhnya.
Di sisi lain, satu-satunya TPS yang masih bertahan di Jalan Ir. Soekarno saat ini adalah fasilitas yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Kondisinya, kata Oki, TPS ini kini menanggung beban sampah dari berbagai wilayah di Purwawinangun, termasuk dari permukiman baru dan deretan rumah makan.
Akibatnya, kapasitas TPS tersebut mengalami kelebihan muatan (overload) setiap harinya, berpotensi menciptakan masalah baru seperti longsoran sampah, gangguan lalu lintas, dan pencemaran udara karena bau busuk yang tak kunjung tertangani.
“Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan penutupan TPSS di ring 1 pusat pemerintahan Kabupaten Kuningan tidak didasarkan pada kajian mendalam terhadap dampak ekologis dan sosial,” ungkapnya.
“Hanya karena malu melihat bak sampah di pinggir jalan, bukan berarti solusi yang dipilih boleh mengorbankan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Terlebih, kawasan ini berada di jantung kota — tempat aktivitas pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan pemukiman berbaur dalam kepadatan tinggi,” imbuhnya.
Sebagai langkah korektif, ia sebagai masyarakat dan elemen pemuda seperti Karang Taruna mendesak Pemkab Kuningan segera meninjau kembali kebijakan ini dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Usulan utama yang mencuat adalah pembangunan TPSS skala besar dengan sistem pengolahan terintegrasi dan armada pengangkut yang sesuai dengan volume sampah harian. Ini harus dilengkapi mesin pencacah, pemilah sampah organik dan anorganik, serta pengelolaan limbah beracun secara aman,” pintanya.
“Tanpa itu, upaya pelestarian lingkungan hanya menjadi slogan kosong yang justru menyuburkan bencana ekologis baru di tengah kota. Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap persoalan mendesak ini. Kebersihan kota bukan sekadar soal estetika, tetapi soal keberlangsungan hidup manusia dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya. (eki)