Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Penolak Pengeboran Dipersilakan Gugat PTUN

KRAMATMULYA (MASS) – Bagi mereka yang menolak, PT Sinde Budi selaku perusahaan yang hendak melakukan pengeboran sumur bor di wilayah Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum lewat PTUN. Sebab, perusahaan produksi minuman herbal tersebut mengaku telah mengantongi izin dari provinsi terhitung 28 Juni 2021.

Dalam jumpa persnya Rabu (28/7/2021), Dr H Irmanjaya SH MH selaku perwakilan dari PT Sinde mengatakan, dalam perkembangannya perusahaan tersebut akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Kuningan.

“Kami ingin berinvestasi di Kuningan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” kata Irman.

Pendirian pabrik di Kuningan, imbuhnya, telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran dari DPMPTSP Jabar tanggal 28 Juni 2021. Sumur yang akan dibor hanya 3, bukan 11 sumur seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Pengeboran yang dilakukan, lanjut Irman, bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan haknya warga masyarakat sekitar.

“Pengalaman kami sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah dimulai tahun 1978, sudah 42 tahun, di Tambun Bekasi Jawa Barat. Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat Kementrian Lingkungan Hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan,” ucapnya.

Dinamika yang terjadi di masyarakat, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sangat dimakluminya karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang.

“Tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statement yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax, tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya. Kami sudah siapkan pengacara untuk somasi,” tandas Irman.

Yang terjadi di lapangan, lanjut Irman, sebetulnya pihak Sinde sudah koordinasi di pemerintahan desa dan pihak-pihak yang berkompeten. Koordinasi sudah terjalin dengan sangat baik dengan memberdayakan Karangtaruna dan Linmas setempat dalam pekerjaan awal.

“Karena kami tak ingin adanya konflik dengan warga sekitar,” terangnya.

Adapun mengenai surat perijinan dari provinsi, Irman mengatakan, sudah melalui pengusulan dari pemerintah daerah dan juga masyarakat desa. Kalau ada dari sekian warga yang belum menandatangani atau tidak sepakat, menurutnya itu bukan berarti bagian dari masyarakat Kramatmulya secara umum.

Proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu, menjadikan pengalaman berharga baginya. Untuk itu PT Sinde pun sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusivitas di lingkungan.

“Tak berniat sedikitpun dalam pendirian cabang Sinde di Kuningan ini untuk saling merugikan,

tetapi semuanya bertujuan untuk saling menguntungkan dengan tetap berpijak pada aturan,” tegasnya.

Menanggapi kedatangan Wabup M Ridho Suganda, Ketua DPRD Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih ke lokasi, Selasa (28/7/2021) siang, Irman menegaskan, sesuai dengan ketentuan tidak berhak bagi siapapun untuk menutup pengeboran. Menutup itu hanya bisa dilakukan dengan pembatalan perijinan yang dilakukan melalui PTUN.

“Kalau ada masyarakat class action memPTUNkan DPMPTSP Jabar, kemudian menang, itu baru bisa dihentikan. Itu sudah keluar perijinannya. Dan di kabupaten itu gak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin di provinsi,” jelas Irman. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version