KUNINGAN (MASS) – Salah seorang anggota dewan, Susanto, dilaporkan oleh perwakilan pengusaha galian pasir ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Kuningan. Pelaporan tersebut erat kaitannya dengan kasus kenaikan harga pasir yang sempat bergejolak beberapa pecan lalu.
Informasi ini dibenarkan Ketua BK, Iip Syarif Hidayat, kala dikonfirmasi kuninganmass.com. Ia menyebut, laporan disampaikan ke mejanya pada Rabu (10/6/2020) kemarin pukul 10.00 WIB.
“Iya kemarin hari Rabu pas kita ada agenda rapat BK jam 10-an. Setelah kami menerima laporan, kita sharing dengan anggota BK, dan saat ini kami belum menerima tembusan dari pimpinan dewan,” ungkap politisi PPP tersebut, Kamis (11/6/2020).
Kalau sudah menerima surat tembusan dari pimpinan dewan, dipastikan BK akan segera melakukan kajian sekaligus verifikasi. Baru kemudian pada Senin depan dimulai pemanggilan terhadap para pihak yang bertalian dengan masalah itu.
Iip menegaskan, BK bukan pelindung dewan melainkan menjaga marwah dewan. Ketika ada salah seorang anggota dewan yang disebut oknum pun, ia secara pribadi merasa tidak terima. Sebab istilah oknum seolah telah melakukan kesalahan.
“Kita akan kaji semoga para pengusaha memahami situasi atas istilah oknum yang disebut pengusaha,” ucapnya.
Ditanya apa kesalahan Susanto berdasarkan laporan pengusaha galian, Iip belum berani membukanya. Kalau sudah ada surat tembusan dari pimpinan, ia memastikan bakal membukanya.
“Pengembangannya juga nanti akan dibuka, kalau sudah ada tembusan dari pimpinan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sempat terjadi gejolak atas rencana kenaikan harga pasir yang dilakukan pengusaha galian. Reaksi keberatan datang dari para pengemudi dum truk hingga berlanjut pada audiensi yang ditengahi legislator.
Susanto yang kebetulan anggota dewan dari F-PKB disebut-sebut hendak dilaporkan ke BK lantaran diduga melanggar kode etik anggota dewan. (deden)