KUNINGAN (MASS)- Tinggi kasus kematian warga akibat covid-19 dan ditambah lagi masih tingginya mobilitas warga Kabupaten Kuningan selama ini, membuat Bupati Acep Purnama mengambil keputusan baru terkait pemberlakukan PPKM Darurat.
Keputusan baru itu adalah mulai Selasa (13/7/2021) penghentian kegiatan di masyarakat dimulai pada pukul 2 siang sampai 6 pagi dan berlaku hingga tanggal 20 Juli.
“Dengan segala permohonan maaf hal ini saya harus lakukan. Hal karena mobilisasi di masyarakat masih tinggi,” ujar Acep, Senin (12/7/2021) sore di halaman lapangan Setda Kuningan
Bupati Acep mengaku, keputusan ini diambuil Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan terkait tindak lanjut PPKM Darurat di Kabupaten Kuningan, pada Senin (12/7/2021) di Ruang Rapat Linggarjati.
Terkait keputusan baru ini Acep akan melakukan sosialisasi sekaligus monitoring pada Senin malam. Hal ini ia lakukan agar pada Selasa pukul 2 siang sudah dilakukan penyekatan.
“Jadi ingat bukan pukul 6 sore dan sampaikan informasi ini kepada para pedagang dan masyarakat ,” ujarnya.
Pasca video bupati viral di medsos banyak yang tidak setuju dan warga menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah “membunuh” warga dengan secara pelan-pelan. (agus)