KUNINGAN (MASS) – Produk hukum desa seperti Peraturan Desa ( Perdes) seharusnya menjadi bagian dari program 100 hari kerja bupati, karena Perdes mengatur kepentingan masyarakat di tingkat desa dan memiliki pengaruh langsung pada kesejahteraan dan pembangunan desa. Dengan memasukkan Perdes ke dalam program kerja Bupati dan Wakil Bupati, pemerintah Kabupaten Kuningan dapat lebih fokus dan terarah dalam mendukung proses pembuatan dan implementasi Perdes, sehingga lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Perlu diketahui bahwa peran Desa sangat penting dan dominan didalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten karena 96 % ( 361 desa ) artinya masyarakatnya terbesar berada di desa yang dipimpin oleh seorang Kuwu ( Kepala Desa ) sedangkan jumlah kelurahan Cuma 15 kelurahan.
Sebagai contoh, Bupati dan Wakil Bupati dalam program 100 hari kerjanya menyertakan agenda yang terkait dengan integritas ASN dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan demikian, program kerja bupati seharusnya juga mencakup aspek penguatan hukum desa. Menurut pasal 115 huruf (b) dan huruf (i) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten meliputi “Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat “.
Produk hukum desa (Perdes) seharusnya masuk dalam program 100 hari kerja bupati karena sangat penting. Hal ini karena Perdes dapat menjadi landasan hukum untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus utama dalam program 100 hari kerja bupati. Perdes yang berkualitas dan relevan dapat memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang pada akhirnya dapat mengangkat keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan, desa lah sebagai ujung tombaknya karena “Desa Merupakan Sebuah Potret Kabupaten “.
Mengapa Perdes layak masuk dalam program 100 hari kerja bupati karena :
- Perdes memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Ini memastikan bahwa program-program tersebut tidak hanya bersifat ide atau gagasan, tetapi memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perdes yang baik dapat mengatur dan mengarahkan penggunaan dana desa secara lebih efektif dan efisien. Ini penting karena dana desa merupakan sumber daya utama untuk pembangunan desa.
- Perdes dapat menjadi instrumen untuk memberdayakan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
- Perdes dapat menjadi alat untuk menjalin sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, dan berbagai lembaga yang terlibat dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, Perdes yang relevan dapat menjadi landasan hukum dan instrumen penting untuk mencapai tujuan program 100 hari kerja bupati. Perdes yang relevan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.
Perlu diketahui bahwa pada saat ini, masih banyak aparatur pemerintahan desa yang belum memahami dengan baik perannya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, aparatur pemerintahan desa juga masih banyak mengalami kesalahan dalam pembentukan peraturan desa. Akibatnya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa kurang berjalan dengan baik, masih timbul tumpang tindih antara tugas aparatur pemerintah, dan masih terjadi kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kondisi ini mengindikasikan aparatur pemerintahan desa masih memiliki kelemahan peran dalam pemahaman tugas pemerintahan dan kemampuan membuat peraturan desa. Karena itu yang menjadi permasalahan adalah perlunya peran pemerintah kabupaten memberikan penguatan peran aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa.
Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan peraturan strategis bagi pemerintahan desa, sehingga aparatur pemerintahan desa memerlukan pengetahuan hukum dan tata cara pembentukannya. Pemerintahan desa dan aparaturnya perlu mempunyai pengetahuan dan keahlian cara membentuk peraturan-peraturan tersebut, yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khusus terkait dengan pembentukan peraturan di desa, aparatur pemerintah desa perlu memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Sekurang-kurangnya kedua jenis peraturan tersebut perlu dipahami oleh pemerintah desa beserta aparaturnya, sehingga akan mampu membentuk peraturan di tingkat desa dengan baik.
Kaitannya dengan hal tersebut, untuk menunjang desa dalam rangka membentuk peraturan di tingkat desa, maka pemerintah kabupaten Kuningan agar segera melaksanakan ketentuan pasal 32 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang sampai saat ini pihak Kabupaten belum menetapkan peraturan bupati tersebut, sebagai pedoman penyusunan produk hukum di desa, maka perlu kiranya Bupati segera menetapkan Pearturan Bupati Tentang “ TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA “ sebagai pedoman bagi kepala desa, perangkat desa dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa. Perlu untuk diketahui bahwa pemerintahan desa dituntut untuk menghasilkan produk hukum desa. Produk hukum desa adalah peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum untuk mengatur urusan rumah tangga di desa.
Aparatur Desa di Kabupaten Kuningan membutuhkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Desa. Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum proses dan teknik pembentukan peraturan tingkat desa. Aparatur pemerintahan desa kurang memahami mekanisme dan teknik pembentukan peraturan desa. Kondisi ini dapat memperlemah pengaturan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pemerintahan desa. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan pemahaman dan teknis pembentukan peraturan desa ( perdes ), dengan cara memberikan materi bimbingan kepada aparatur pemerintahan desa.
Perlu diketahui bersama bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 aspek, yaitu aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tatalaksana, dan aspek pengawasan, nah dari keempat aspek tersebut desa lemah pada aspek regulasi, justru yang terjadi saat ini adalah aspek pengawasan terhadap desa lebih dominan daripada aspek pembinaannya “Dapat diartikan sebagai fokus yang lebih kuat pada pemeriksaan dan kontrol terhadap kegiatan desa daripada upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahan desa.”
Pembinaan adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja pemerintahan desa, seperti dalam hal pembentukan produk hukum desa, pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, atau pelayanan publik. Pembinaan ini bertujuan agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan yang dilakukan pemerintah atau pihak yang melakukan pengawasan biasanya cenderung lebih menekan pada aspek pemeriksaan dan kontrol, sehingga aparat desa mungkin merasa lebih banyak beban dan takut untuk melakukan inovasi. Dampak dari pengawasan yang dominan dapat menghambat upaya pembinaan karena aparat desa mungkin lebih fokus pada menghindari kesalahan dan penyimpangan, daripada berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.
Artinya “ pengawasan desa yang lebih dominan daripada pembinaan” mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam pendekatan terhadap pemerintahan desa, di mana pengawasan cenderung lebih ditekankan daripada upaya pembinaan. Dampaknya dapat menghambat peningkatan kualitas pemerintahan desa dan menciptakan beban bagi aparat desa.
Sesuai dengan amanat pasal 24 UU nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum artinya apapun kebijakan, kewenangan, dan keputusan pemerintahan desa harus ada dasar hukumnya sebagai landasan peraturan perundang-undangan, agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.
Dengan demikian, Perdes yang baik dapat menjadi landasan hukum dan instrumen penting untuk mencapai tujuan program 100 hari kerja bupati. Perdes yang relevan dapat membantu pemerintah kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.
Penulis: UMAR SAID, Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan