Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Penguatan Peran Pembuatan Peraturan Desa Harusnya Jadi Bagian dari Program 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Produk hukum desa seperti Peraturan Desa ( Perdes) seharusnya menjadi bagian dari program 100 hari kerja bupati, karena Perdes mengatur kepentingan masyarakat di tingkat desa dan memiliki pengaruh langsung pada kesejahteraan dan pembangunan desa. Dengan memasukkan Perdes ke dalam program kerja Bupati dan Wakil Bupati, pemerintah Kabupaten Kuningan dapat lebih fokus dan terarah dalam mendukung proses pembuatan dan implementasi Perdes, sehingga lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Perlu diketahui bahwa peran Desa sangat penting dan dominan didalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten karena 96 % ( 361 desa ) artinya masyarakatnya terbesar berada di desa yang dipimpin oleh seorang Kuwu ( Kepala Desa ) sedangkan jumlah kelurahan Cuma 15 kelurahan.

Sebagai contoh, Bupati dan Wakil Bupati dalam program 100 hari kerjanya menyertakan agenda yang terkait dengan integritas ASN dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. Dengan demikian, program kerja bupati seharusnya juga mencakup aspek penguatan hukum desa. Menurut pasal 115 huruf (b) dan huruf (i) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten meliputi “Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat “.

Produk hukum desa (Perdes) seharusnya masuk dalam program 100 hari kerja bupati karena sangat penting. Hal ini karena Perdes dapat menjadi landasan hukum untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus utama dalam program 100 hari kerja bupati. Perdes yang berkualitas dan relevan dapat memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang pada akhirnya dapat mengangkat keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan, desa lah sebagai ujung tombaknya karena “Desa Merupakan Sebuah Potret Kabupaten “. 

Mengapa Perdes layak masuk dalam program 100 hari kerja bupati karena :

  • Perdes memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Ini memastikan bahwa program-program tersebut tidak hanya bersifat ide atau gagasan, tetapi memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Perdes yang baik dapat mengatur dan mengarahkan penggunaan dana desa secara lebih efektif dan efisien. Ini penting karena dana desa merupakan sumber daya utama untuk pembangunan desa.
  • Perdes dapat menjadi instrumen untuk memberdayakan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
  • Perdes dapat menjadi alat untuk menjalin sinergi antara pemerintah desa, perangkat desa, dan berbagai lembaga yang terlibat dalam pembangunan desa.

Dengan demikian, Perdes yang relevan dapat menjadi landasan hukum dan instrumen penting untuk mencapai tujuan program 100 hari kerja bupati. Perdes yang relevan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

Perlu diketahui bahwa pada saat ini, masih banyak aparatur pemerintahan desa yang belum memahami dengan baik perannya dalam menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu, aparatur pemerintahan desa juga masih banyak mengalami kesalahan dalam pembentukan peraturan desa. Akibatnya pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa kurang berjalan dengan baik, masih timbul tumpang tindih antara tugas aparatur pemerintah, dan masih terjadi kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kondisi ini mengindikasikan aparatur pemerintahan desa masih memiliki kelemahan peran dalam pemahaman tugas pemerintahan dan kemampuan membuat peraturan desa. Karena itu yang menjadi permasalahan adalah perlunya peran pemerintah kabupaten memberikan penguatan peran aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam membentuk peraturan tingkat desa.

Peraturan Desa ( Perdes ) merupakan peraturan strategis bagi pemerintahan desa, sehingga aparatur pemerintahan desa memerlukan pengetahuan hukum dan tata cara pembentukannya. Pemerintahan desa dan aparaturnya perlu mempunyai pengetahuan dan keahlian cara membentuk peraturan-peraturan tersebut, yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khusus terkait dengan pembentukan peraturan di desa, aparatur pemerintah desa perlu memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Sekurang-kurangnya kedua jenis peraturan tersebut perlu dipahami oleh pemerintah desa beserta aparaturnya, sehingga akan mampu membentuk peraturan di tingkat desa dengan baik.

Kaitannya dengan hal tersebut, untuk menunjang desa dalam rangka membentuk peraturan di tingkat desa, maka pemerintah kabupaten Kuningan agar segera melaksanakan ketentuan pasal 32 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang sampai saat ini pihak Kabupaten belum menetapkan peraturan bupati tersebut, sebagai pedoman penyusunan produk hukum di desa, maka  perlu kiranya Bupati segera menetapkan Pearturan Bupati Tentang “ TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA “ sebagai pedoman bagi kepala desa, perangkat desa dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa. Perlu untuk diketahui bahwa pemerintahan desa dituntut untuk menghasilkan produk hukum desa. Produk hukum desa adalah peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum untuk mengatur urusan rumah tangga di desa.

Aparatur Desa di Kabupaten Kuningan membutuhkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Desa. Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum proses dan teknik pembentukan peraturan tingkat desa. Aparatur pemerintahan desa kurang memahami mekanisme dan teknik pembentukan peraturan desa. Kondisi ini dapat memperlemah pengaturan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pemerintahan desa. Untuk itu, perlu dilakukan penguatan pemahaman dan teknis pembentukan peraturan desa ( perdes ), dengan cara memberikan materi bimbingan kepada aparatur pemerintahan desa.

Perlu diketahui bersama bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 aspek, yaitu aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tatalaksana, dan aspek pengawasan, nah dari keempat aspek tersebut desa lemah pada aspek regulasi, justru yang terjadi saat ini adalah aspek pengawasan terhadap desa lebih dominan daripada aspek pembinaannya “Dapat diartikan sebagai fokus yang lebih kuat pada pemeriksaan dan kontrol terhadap kegiatan desa daripada upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahan desa.”

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, RESELLER rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, DIRECT adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, DIRECT, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, RESELLER onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, RESELLER appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, DIRECT indexexchange.com, 191503, RESELLER, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, RESELLER, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, RESELLER, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, RESELLER pubmatic.com, 161527, RESELLER appnexus.com, 12290, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, RESELLER rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER

Pembinaan adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja pemerintahan desa, seperti dalam hal pembentukan produk hukum desa, pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, atau pelayanan publik. Pembinaan ini bertujuan agar pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan yang dilakukan pemerintah atau pihak yang melakukan pengawasan biasanya cenderung lebih menekan pada aspek pemeriksaan dan kontrol, sehingga aparat desa mungkin merasa lebih banyak beban dan takut untuk melakukan inovasi. Dampak dari pengawasan yang dominan dapat menghambat upaya pembinaan karena aparat desa mungkin lebih fokus pada menghindari kesalahan dan penyimpangan, daripada berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.

Artinya “ pengawasan desa yang lebih dominan daripada pembinaan” mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam pendekatan terhadap pemerintahan desa, di mana pengawasan cenderung lebih ditekankan daripada upaya pembinaan. Dampaknya dapat menghambat peningkatan kualitas pemerintahan desa dan menciptakan beban bagi aparat desa.

Sesuai dengan amanat pasal 24 UU nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum artinya apapun kebijakan, kewenangan, dan keputusan pemerintahan desa harus ada dasar hukumnya sebagai landasan peraturan perundang-undangan, agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum.

Dengan demikian, Perdes yang baik dapat menjadi landasan hukum dan instrumen penting untuk mencapai tujuan program 100 hari kerja bupati. Perdes yang relevan dapat membantu pemerintah kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

Penulis: UMAR SAID, Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Sport

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pesepeda luar negeri terutama dari team yang berasal dari Malaysia dan Brunei Darussalam, diklaim sudah menyatakan kesiapan untuk ikut ajang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Universitas Muhammadiyah Kuningan kembali menggelar salah satu program unggulannya melalui Workshop DISADA (Diskusi Seputar Dakwah), yang digelar...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kuningan baru saja menggelar prosesi pengesahan warga baru tingkat I pada Kamis (3/7/2025), di Balai...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar MSi, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII Kuningan bersama sejumlah Pedagang Kaki...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Membahas terkait bagaimana Pentingnya Kesehatan Mental Pejabat dan Ketidakhadiran Bupati Kuningan pada Aksi Demonstrasi, Rabu (3/7/2025) Bahwa kesehatan mental pejabat bukan...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak empat orang warga Dusun Pahing RT 07, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, terpapar penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) pada...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan menyebut ironis soal kondisi beberapa daerah di Kabupaten Kuningan yang dikenal wilayah tangkapan air, malah krisis...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan telah memulai program pengelolaan peternakan ayam petelur sebagai bagian dari upaya...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang digelar Jumat (4/7/2025) siang, Fraksi PKB dalam Pandangan Umum (PU)-nya secara khusus menyoroti kinerja BUMD...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua Dewan Nuzul Rachdy SE alias Zul, nampak absen dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang digelar Jumat (14/7/2025) siang ini....

Education

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diingatkan Fraksi PKS soal kekosongan kepala sekolah yang disebut-sebut mencapai 150 orang tingkat SD dan SMP. Hal itu...

Anything

KUNINGAN – Hj Dian Marina Puspita, istri Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Jabar X, H Rokhmat Ardiyan, bersama timnya mengunjungi rumah...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan masa khidmat 2025–2030 resmi dikukuhkan pada Senin (30/6/2025). Prosesi pengukuhan dirangkaikan dengan Rapat Kerja...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Jalan Bareng berkolaborasi dengan Telkom University baru saja menggelar acara Ngopi: Ngobrolkeun Perkara Ilmu bertajuk “Dari Pasar ke Ponsel: Transformasi...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Kontingen PBSS Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciwaru Kecamatan Ciwaruberhasil menyabet 6 medali pada Kejuaraan Pencak Silat Kuningan Melesat antar...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan pra-Musyawarah Anak Cabang (pra-Musancab), Kamis (3/7/2025) di Aula Bale...

Health

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi masalah stunting. Salah satu langkah yang dilakukan berupa program pemberian...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi fenomena mulai banyaknya tugu di puncak Gunung Ciremai, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menyatakan bahwa jalur pendakian seperti Apuy...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Gunung Ciremai sebagai gunung tertinggi di Jawa Barat, yang terletak di antara Kabupaten Kuningan dan Majalengka, terus menjadi primadona bagi para...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII Kuningan bersama puluhan pedagang kaki lima (PKL) di depan Gedung Pendopo, Rabu (2/7/2025), Kepala...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pasca digempur cuaca hujan terus menerus, beberapa komoditas pangan di pasraan mengalami kenaikan harga, Kamis (3/7/2025). Yang paling terdampak adalah benerapa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diwarning soal kelangkaan pupuk bersubsidi oleh F-PDIP DPRD Kuningan, yang tertuanh dalam PU terhadap LPJ Pelaksanaan APBD TA...

Economics

KUNINGAN (MASS) – PMII Kuningan bersama sejumlah PKL baru saja menggelar aksi di depan gedung pendopo Kuningan, Rabu (2/7/2025). Nahas aksinya itu tidak dihadiri...

Education

KUNINGAN (MASS) – Masih ingatkah sekolah yang dulu sempat viral karena kondisinya sangat memprihatinkan ini? Ya, itu adalah kondisi SDN Tundagan Kecamatan Hantara sebelum...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Puluhan anggota PMII Kuningan bersama sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pendopo Kuningan, Rabu (2/7/2025)....

Education

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pengumuman penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 yang dijadwalkan pada 3 Juli, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten...

Advertisement
Exit mobile version