KUNINGAN (MASS) – Pengamat sekaligus praktisi hukum Abdul Haris SH, menyoroti surat edaran Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar MSi yang melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Menurut Abdul Haris, edaran yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2025, nomor 400.3/2603/Disdikbud dinilai terlambat, karena beberapa LKS sudah terjual.
“Kenapa larangannya baru sekarang, kan LKS-LKS-nya sudah terjual, jadi percuma,” ujar Abdul, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) Disdikbud Kuningan melalui Kepala Seksi Kurikulum SD, Iman Nurfatoni, menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli LKS, apalagi yang bersumber dari pihak tertentu.
Iman juga meminta sekolah untuk menggunakan buku yang telah disediakan pemerintah melalui dana BOS/BOSP atau sumber belajar resmi lainnya, tanpa membebani orang tua siswa.
Senada, Kemenag Kuningan juga mendukung terhadap larangan ini. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kuningan, Atep Baharudin, menindak tegas dan menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran ke seluruh madrasah agar memahami dan menaati pedoman pelarangan penjualan LKS.
Tak Hanya SD, Madrasah Juga Dilarang Jual LKS, Kemenag Minta Tarik Lagi Yang Sudah Beredar
Atep juga meminta seluruh kepala madrasah membuat surat pernyataan resmi di atas materai untuk menjamin tidak akan ada lagi praktik penjualan LKS di sekolah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 12 Agustus 2025 memperkuat tindakan tersebut dengan mengeluarkan surat larangan penjualan buku dan LKS) di Sekolah.
Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta tidak membebani orang tua/wali peserta didik.
Terdapat enam poin dalam edaran ini, salah satunya yaitu larangan satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP memperjualbelikan buku pelajaran dan/atau LKS di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dikoordinasikan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan maupun Koperasi Sekolah.
Sementara itu, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya berharap agar semua pihak berpikir bijak.
“LKS itu untuk latihan siswa. Kalau di rumah kan mereka bisa tetap belajar. Daripada waktunya buat maen hp, kan gak mendidik,” ujar guru tersebut. (didin)