KUNINGAN (MASS)- Sidang kasus praperadilan di Pengadilan Kuningan memasuki hari kedua. Adapun agendanya adalah jawaban dari pihak termohon yaitu Polres Kuningan atas surat permohonan dari pemohon.
Tim kuasa hukum Polres Kuningan Penata TK I Ajat Sudrajat,SH selaku termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh AZ warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan terduga kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap AZ itu sah sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya menyapakian terlebih dahulu kronologis penangan perkara oleh termohon. Hal Sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/01/I/2021 JBR/Res KNG tanggal 3 Januari 2021 berdasarkan laporan ibu korban.
Bahwa lanjut dia telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Perlindungan Anak. Termohon kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan telah melakukan serangkaian penyelidikan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti itu kornologisnya,” sebut Ajat Sudrajat saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon di sidang praperadilan di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (16/3/2021).
Kemudian, lanjut Ajat, termohon melakukan gelar perkara pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 dengan hasil bahwa laporan tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal ini sesuai dengan surat perintah tugas no. Sprin Gas/08/II/2021/Reskrim tanggal 1 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan no. Sp.Sidik/08/II/2021/Reskrim tanggal 1 Februari 2021 dan telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.
Diterangkan, dalam penyidikan perkara tersebut, termohon selain telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya, termasuk 3 orang dokter spesialis.
“Penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon pada Pemohon adalah berdasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon dan telah sesuai dengan KUHAP dan aturan pelaksana lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan juga kepada keterangan saksi-saksi, bukti surat Visum Et Repertum No. 182.2/45/RMRSUD45 tanggal 8 Januari 2021 dan barang bukti lainnya yang telah dilakukan penyitaan.
Sehingga demikian,penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi no. 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015 yaitu telah didukung 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Maka berdasarkan dalil-dalil dan alasan tersebut di atas termohon, memohon kiranya Yang Mulia Hakim dapat memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon seluruhnya,” ujarnya.
Kemudian, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah sah secara hukum, dan menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Andita Yuni Santoso, SH MKN ini akan dilanjutkan pada Rabu tanggal (17/3/2021 dengan agenda penyerahan alat bukti.
Sementara itu, warta Ciasem terus semangat mengikuti jalannya sidang. Mereka akan terus mengawal sampai kelar. (agus)