KUNINGAN (MASS) – Pencabutan segel Batu Satangtung yang berada di kawasan Cirug go’ong di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kamis (13/8/2020) pagimenjadi perhatian semua pihak.
Seperti diketahui pada tanggal 20 Juli, bakal maka keluarga Paseban itu disegel, sehingga mereka melaporkan ke Komnas HAM RI.
“Saya tak kaget atau heran dengan pembukaan segel pembangunan Batu Satngtung oleh Satpol PP,” ujar Direktur Merah Putih Institute, Boy Sandi Kartanegara.
Dikatakan, Pada saat penyegelan dilakukan, basic argumentasinya adalah soal perizinan dan ketika proses perizinan dilakukan hingga IMB terbit, maka tak ada alasan bagi Pemkab untuk tak membuka segel tersebut.
“Kalau kemudian muncul tudingan atau analisa bahwa Pemkab tak tegas dan terintervensi. Itu konsekwensi logis yang harus diterima dari ketergesa-gesaan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Pemkab,” jelasnya.
Kalau memang masih ada yang mempertanyakan, menurut Boy lebih baik diuji di PTUN saja, apakah penerbitan IMB ini sudah sesuai atau belum?
Kalau sudah ditangan hakim, maka akan ada kepastian soal benar atau salahnya. Dan itu harus dihormati.
“Saya hanya menyayangkan kenapa urusan seperti ini, harus hingar-bingar hingga ke ibukota negara, kalau memang Cinta Tanah Air, Cinta Kuningan, maka momentum ini adalah saatnya untuk merefleksi keteguhan hati untuk menjaga harkat, martabat dan derajat Kuningan,” jelas pria berabut gondrong itu. (agus)