DARMA (Mass) – Penerbitan duplikat buku nikah atas nama suami istri, Hendi (53) dan Iroh (73), kini tengah jadi persoalan. Pasalnya, pada saat Hendi meminta duplikat ke KUA Kecamatan Darma, Iroh yang masih berstatus istrinya merasa tidak dilibatkan. Melihat duplikat buku nikah ditandatangani semua oleh suaminya, Iroh menganggap itu pemalsuan tandatangan.
“Di duplikat buku nikah itu kan ada yang mesti ditandatangani oleh suami dan oleh saya. Tapi kok semuanya ditandatangan suami. Saya tak pernah menandatangani duplikat buku nikah,” ungkap Iroh didampingi putri bungsunya, Linda Indriati (36) kepada awak media kemarin, Selasa (7/5).
Kasus ini mencuat pasca gugatan cerai yang diajukan Hendi ke Pengadilan Agama. Lantaran duplikat buku nikah tersebut menjadi syarat gugatan cerai, Hendi disinyalir nekat memalsukan tandatangan istrinya. Iroh sendiri kini tinggal di Desa Babatan Kecamatan Kadugede sejak lama. Dalam beberapa bulan ini pisah ranjang dengan Hendi, suaminya. Tiba-tiba ia menerima gugatan cerai dari Pengadilan Agama. Padahal buku nikah asli dipegang oleh ibu beranak empat itu.
“Buku nikah asli dipegang oleh saya. Sedangkan yang dipegang oleh suami saya entah kemana. Pas mau menggugat cerai, konon suami saya mengurusi duplikat buku nikah karena hilang. Ia mengurusinya dengan membuat permohonan surat kehilangan ke Polsek Darma. Padahal TKP hilangnya itu di wilayah hukum Kadugede,” ungkapnya.
Dirinya menduga, terjadi rekayasa dalam pembuatan duplikat buku nikah. Terlebih, setelah meminta keterangan dari petugas KUA Darma, Hendi ditemani seseorang yang mengaku anaknya. Padahal, dari empat putra dan putrinya, tidak ada seorang pun yang mengantar Hendi untuk meminta duplikat buku nikah ke KUA Darma.
“Seharusnya pihak KUA menolak pembuatan duplikat karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau pasangan. Saat penandatanganan duplikat pun, mestinya KUA tahu ada yang keliru karena yang seharusnya ditandatangani saya malah ditandatangani oleh suami saya,” jelasnya.
Dugaan rekayasa itupun, menurutnya, terlihat dari data berlangsungnya pernikahan yang tercantum dalam duplikat berbeda dengan yang tercantum di buku nikah asli. Dengan terbitnya duplikat tersebut, Iroh merasa dirugikan karena berimbas pada berlangsungnya sidang gugatan cerai talak.
“Sekarang ini sudah beberapa kali sidang di PA. Kami sudah mencoba menghentikan kelanjutan sidang gugatan karena duplikat buku nikah dinilai cacat hukum. Tapi sidangnya masih terus dilanjutkan,” tandas Iroh dan Linda.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, Hendi memberikan jawaban singkat. “Sekarang lagi diselesaikan oleh PA dan KUA Darma. Mangga kalau mau nyari penjelasan mah (ke dua institusi itu, red). Yang jelas tidak memalsukan,” terangnya via ponsel.
Terpisah, Kepala KUA Darma, H Sarbini SAg MPd memberikan jawaban yang hampir serupa. “Itu sudah ditangani pengadilan,” tukasnya.
Dia menuturkan, penerbitan duplikat buku nikah tersebut sudah menjadi hak suami istri. Dikarenakan dirinya kedatangan Hendi, maka sebagai suaminya, Hendi dinilai berhak. “Bukan pemalsuan. Kalau pemalsuan mah oleh Polsek juga ditangani. Kami kan tidak tahu ada permasalahan di rumah tangga mereka,” pungkasnya. (andri)