KUNINGAN (MASS) – Kata korupsi sudah tidak asing bagi kita. Sekali saja kita mendengar kata ‘korupsi’ kita langsung terhubung dengan ingatan terkait tindakan-tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang.
Sebelum jauh membahas tindakan yang dilakukan oleh pelaku korupsi mari kita ketahui apa itu korupsi dan apa tidakan yang dilakukan oleh koruptor?
Kata korupsi berasal dari bahasa latin, corruptus, yang berarti “merusak habis-habisan”.
Kata corruptus itu sendiri ( Inggris=Corruption) berasal dari kata dasar corrumpere, yang tersusun dari kata dasar com yang berarti menyeluruh, dan rumpere yang merusak secara total.
Dalam konteks ini berarti kepercayaan khalayak bahkan bisa merusak seluruh sendi tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Secara spesifik korupsi adalah tindakan dimana seseorang atau sekelompok orang menyusupkan secara illegal agenda atau kepentingan pribadi atau kelompoknya kedalam agenda nasional yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Pemicunya beragam diantaranya yaitu persepsi atau tafsir tentang rejeki yang keliru. Seseorang memandang semua pendapatan sebagai rejeki tanpa menggunakan indicator halal atau haram.
Kurangnya pemahaman terhadap apa yang ‘hak’ untuk kita dan ‘bukan hak’ untuk kita dapat memicu mudahnya terjerumus untuk melakukan korupsi.
Selain itu juga hal lain yang memicu korupsi adalah terjadinya krisis moralitas atau demoralitas. Lalu, beberapa sistem yang ada hari ini juga secara tidak langsung membuat/ mendorong para pejabat untuk melakukan korupsi.
Serta pejabat yang keliru mengeluarkan kebijakan sehingga menimbulkan kerugian materil bagi negara meskipun pejabat dimaksud tidak mendapatkan/mengambil sesuatu dari kebijakan yang dibuatnya. Hal tersebut merupakan tindakan korupsi juga.
Korupsi di Indonesia disebabkan oleh rendahnya pengelolaan negara dan merosotnya mental pejabat.
Kecintaan terhadap dunia berakhir pada tindakan korupsi dengan metode pencurian dan penipuan serta penyalah gunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Untuk mengatasi moral manusia yang sudah rusak terkait korupsi diantaranya: Pertama, Penegakan Hukum/ Low Enforcement yang tegas atau keras terhadap prilaku korupsi/ koruptor.
Penegakan hukum yang tidak pandang bulu tidak hanya di hilirnya saja namun juga di hulu. Apabila di hulu sudah bersih tentunya di hilir juga akan ikut bersih pula. Kedua, kurikulum nasional yang berbasis karakter yang mampu dan mudah di implementasikan di sekolah sebagai kebiasaan di kehidupan sehari-hari.
Terakhir, melibatkan masyarakat dalam penguatan moral/ karakter melalui sangsi social dan pendidikan keluarga di rumah dalam bentuk adab dan akhlak.
Seperti budi pekerti yang menjunjung tinggi kejujuran, baik dalam perilaku dan penghormatan, malu untuk berbuat curangdan tak pantas secara etika. Keluarga dalam hal ini yang paling efektif antikorupsi.***
Penulis : Atik Rosanti MPd
Dosen Unisa