KUNINGAN (Mass) – Seorang pelaku pencuri spesialis rumah kosong berinisial AS (30) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kuningan. Pelaku AS asal Juntinyuat Kabupaten Indramayu itu, ditangkap petugas kepolisian di kawasan pom bensin wilayah Indramayu.
Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Kuningan, Jumat (2/6), petugas membeberkan barang bukti hasil pencurian pelaku senilai puluhan juta rupiah. “Barang bukti barang curian yang berhasil diamankan yakni tiga unit handphone berbagai merk, tiga unit laptop dan satu unit infokus, berikut obeng sebagai alat mencongkel dan merusak pintu rumah korban,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yuswan SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada para awak media.
Terungkapnya pelaku pencurian itu lanjutnya, bermula dari adanya laporan kejadian pencurian rumah warga di daerah Cipari Cigugur Kuningan, pada pertengahan April lalu. Setelah petugas melakukan olah TKP serta penelusuran berdasarkan cara dan barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian, petugas pun memastikan pelaku adalah dari kelompok AS.
“Kami melakukan penyelidikan kasus ini selama hampir satu bulan. Akhirnya, kami pun berhasil mengamankan tersangka di salah satu pom bensin di daerah Indramayu. Kami juga mendapati beberapa barang bukti hasil curian di rumahnya dan beberapa sudah dijual,” ujarnya.
Dijelaskan, setiap aksi yang dijalankan pelaku selalu mendapat bantuan dari rekan seprofesinya, berinisial KA asal warga Indramayu. Karena itu, pelaku KA saat ini berstatus DPO.
“Pelaku sering melakukan aksinya pada siang hari, dan sudah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Kuningan. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (andri)