KUNINGAN (MASS)- Tingginya kasus kriminal selama masa pendemi membuat pihak kepolisian harus kerja keras. Meski begitu pelaku selalu berhasil tertangkap.
Hal ini pun terjadi pada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa Ratna Komala (54) warga Jalan Pramuka Gg Tunas II Rt/Rw 011/003 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Ia Jumat (28/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB rumahnya disatroni pencuri yang masuk dengan mencongkel rumah.
Dari kejadian itu pencuri berhasil menggondol perhiasan emas berupa 3 buah Gelang Emas dengan berat 5 (lima) gram atau total kerugian Rp4,5 juta.
Setelah melalui pengembangan pihak Polres, maka diketahui dua idnteitas pelaku yakni insial HA (40) kelahirna Palembang (40).Pelaku tinggal di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur. Sedangkan pelaku kedua adalah ER (34)warga Kabupaten Bandung
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK , modus operandi pelaku adalah bertamu ke rumah korban. Setelah mengetuk pintu dan tidak ada orang di rumah.
Maka lanjut Kapolres Lukamn, HA yang datang menggunakan 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam langsung mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan 1 buah obeng besi.
Setelah berhasil masuk rumah korban, ia kemudian mencongkel pintu kamar korban dan mengambil perhiasan emas berupa 3 buah gelang emas yang disimpan didalam lemari.
Korban langsung kabir pasca berhasil membawa perhiasan emas. ER yang masih buronan tugasnya adalah mengedarai motor dan mengawasi kondisi sekitar.
“Motor yang digunakan adalah motor HA. Hasil pelaku HA, ia saling kenal dena ER ketika tengah berkunjung ke saudara di Bandung dan ia berkenalan ER karena sama-sama berasal dari Palembang. Tetapi HA tidak tahu rumah ER karena tidak mempunyai hubungan keluarga,” jelas kapolres pada saat jumpa press, Senin (16/11/2020).
Mengenai kronologis penangkapan adalah awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Kuningan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curat tersebut di Desa Sukamulya Kacamatan Cigugur.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 tim berangkat melakukan pengejaran sekitar pukul 20.30 WIB tim dari Unit Reskrim Polsek Kuningan yang di dampingi oleh Kapolsek Kuningan Kompol Agus Suroso berhasil mengamakan terduga pelaku HA di rumahnya di Sukamulya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti 1 Motor Honda Vario, warna hitam, tahun 2019, No. Pol : E-6121-YAU beserta STNK dan 1 (satu) buah kunci kontak.
Selain itu 1 buah helm warna hitam merk KYT, 1 buah Sweater lengan panjang warna abu-abu, 1 buah celana levis panjang warna biru dan 1 (pasang sandal warna kuning coklat merk Andrew. Barang tersebut yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” pungkas kapolres. (agus)