PENDOPO (Mass) – Sebagai wujud dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, pemerintah melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pemetaan urusan pemerintahan, dalam rangka penataan kelembagaan pemerintah daerah kabupaten Kuningan. Hal tersebut dinilai penting, sebagai langkah untuk pemetaan urusan sosialisasi kewenangan Pemda.
“Tujuan kegiatan ini untuk pemetaan urusan sosialisasi kewenangan pemda, sebagai bahan penataan Organisasi Perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kuningan. Peserta kegiatan ini berjumlah 120 orang yang terdiri dari sekdis, sekban, sekcam, kasubag program SKPD dan Kasubag Umum Kecamatan se-Kabupaten Kuningan,” ucap Kepala Bagian Organisasi Setda Kuningan, Drs Yudi Nugraha MPd kepada awak media usai kegiatan sosialisasi kemarin, Jumat (25/3).
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi mengatakan, dalam pelaksanaan penataan kelembagaan pemerintah daerah tidak cukup hanya memenuhi aturan maupun merubah struktur organisasi saja. Namun, perlu juga ada perubahan pola pikir (mind Setting) dari para aparatur penyelenggara pemerintahan agar bekerja keras, cerdas, ikhlas dan tuntas.
“Selain itu, harus diiringi juga dengan penataan dalam aspek-aspek lain yaitu sarana prasarana, keuangan, teknologi dan tata hubungan kerja antar SKPD, agar dapat melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” katanya.
Menurutnya, dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintah yang disahkan kepada daerah, terdiri dari atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
“Untuk urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Untuk pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan faktor jumah peduduk, luas wilayah dan kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan ini hasilnya dapat menjadi masukan bahan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah Kabupaten Kuningan kedepan.
“Jadi, sambil menunggu peraturan pemerintah tentang organisasi perangka daerah pengganti peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007 diterbitkan, kita sudah siap dan tidak ketinggalan dengan kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya.(andri)