KUNINGAN (MASS) – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Kabupaten Kuningan berubah. Hal itu, termuat dalam Perda 1 Tahun 2024.
Perubahan tarif PBB sendiri, disosialisasikan Pemkab Kuningan, Selasa (23/1/2024) siang ini di Aula Wisma Permata. Kegiatan bertajuk “Hayu Mayar Pajak, Bukti Bakti Ka Lemah Cai” itu, diikuti 116 peserta yang terdiri dari Camat, perwakilan Lurah dan pemungut PBB.
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen M Si, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Perda 1 tahun 2024 yang ditetapkan awal Januari tahun ini.
“Bappenda Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan percetakan masal DHKP dan SPPT PBB Tahun 2024 Sebanyak 921.173 objek pajak,” kata Guruh.
Melalui sosialisasi ini, kata Guruh, diharapkan seluruh stakeholder mampu melaksanakan akselarasi percepatan penerapan dan aturan yang telah ditetapkan khususnya berkenaan dengan Perda tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidayat. Ia mengucapkan selamat atas desa-desa yang taat pajak hingga 100%.
“Dengan percepatan pendistribusian ini diharapkan mampu mendorong penguatan fiskal daerah,” harapnya.
Ia mengapresiasi laporan Bappenda, bahwa penerimaan PBB-P2 tahun 2023 mencapai 100,93% dari target Rp. 43,1 Milyar. Ia berterima kasih pada semua yang terlibat, serta berharap bisa mengulang bahkan meningkatkan kesuksesan tersebut di tahun 2024.
Ia juga meminta, pasca penagihan dan pemungutan PBB-P2 segera disetorkan hasilnya ke kas daerah, dan jangan ada pengendapan pajak di kolektor.
“Berkenaan dengan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH Paret), saya minta agar Bappenda melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Kuningan tentang tata cara dan pemanfaatannya, agar dapat dilaksanakan dengan optimal,” pesan Raden Iip.
Adapun, perubahan tarif PBB-P2 adalah sebagai berikut :
- Untuk lahan produksi pangan dan ternak serta NJOP sampai dengan Rp 1 Milyar, ditetapkan pajaknya sebesar 0,11 %.
- Untuk NJOP lebih dari Rp 1 Milyar sampai Rp 3 Milyar, ditetapkan pajaknya 0,21%
- Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 3 Milyar, besarannya ditetapkan 0,3%.
(eki)