KUNINGAN (MASS)- Masalah galian batu atau galian C di Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin saat ini tengah menjadi isu hangat di kota kuda. Pasalnya, banyak yang menolak dengan adanya galian tersebut karena takut berdampak buruk.
Seperti diketahui dalam dua tahun terakhir ini Kecamatan Cibingbin selalu diterjang banjir. Warga menduga banjir datang karena alam sudah rusak.
Mereka khawatir dengan dilakukan penambangan batu maka kondisi Cibingbin akan semakin rusak. Namun, sayangnya izin untuk penambangan batu itu sudah keluar dari provinsi.
“Sekarang kan izin sudah dari provinsi. Tentu pihak provinsi sudah mengkaji dampaknya karena tidak akan sembarang. Meski begitu kalau memang ada warga sekitar yang terdampak maka Pemkab Kuningan akan melaporkan ke provinsi,” ujar Plt Bupati Dede Sembada kepada wartawan pada Senin (2/4/2018).
Desem mengatakan, pihaknya akan menjaga keselamatan warga, karena satu orang terdampak harus diperhatikan. Sebab, mereka warga Kuningan.
Pihaknya akan terjun ke lapangan langsung untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya karena tidak ingin informasi berdasarkan katanya. Dengan begitu akan ada kejelasan informasi yang berada di lapangan.
Mengenai pemasukan PAD dari izin itu, Desem belum bisa menyebutkan karena perhitungnnya ada di Bappenda Kuningan. Saat ini pihaknya fokus mengenai perizinan.
“Kembali saya tegaskan untuk izin sudah ada dari provinsi. Kuningan sendiri hanya terlibat dalam urusan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan,” tandas Plt bupati yang menyebutkan bahwa kawasan Cibingbin merupakan zona pertambangan.
Sementara itu, terkait pemberian izin galian batu semua pihak mengecam terutama aktivis lingkungan. Bagi mereka adanya galian C akan memberikan dampak buruk kepada warga. (agus)