KUNINGAN (MASS) -Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat webinar. Weninar itu membahas perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.
Bertempat di Ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Rabu (30/6/2021). Dengan pembahasan besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi.
Sekda Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar, MSi mengatakan, setelah beberapa kali pertemuan antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon, ada beberapa point usulan dari masing-masing pihak.
Diterangkang, point usulan ini, diantaranya besaran tarif, dimana tarif yang sudah disepakati sebesar Rp206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juni 2021.
“Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,”sebutnya.
Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Sementara Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%.
Sekda meminta, bahwasanya toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15%. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam Peraturan PU ini, Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis maksimal 15%.
Dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk.
Kemudian, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan.
“Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ke tiganya bisa mencapai 10 %,”ungkapnya.
Untuk masa waktu evaluasi Pemkot Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Sementara Pemkab Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Dalam hl ini, Sekda Kuningan menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Dari pembahasan ini, Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi M. Si., didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan kami, sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali.
Sekda Pemkot Cirebon menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya. Semoga saling menguntungkan dan memberikan manfaat.
Hal yang sama juga disampaikan Sekda Kuningan, bahwa mengutamakan kepentingan di masing-masing masyarakat itu yang menjadi utama.
“Jika sudah ada kesepahaman, meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional. aka bisa kita lakukan pendatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan antara Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon dalam waktu dekat ini,”ungkap Sekda Kuningan.
Hadiri dalam rapat ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Dr Deni Hamdani, MSi, Kabag Hukum Setda KKuningan, Mahardika Rahman SH MH.
Lalu, Kabag Tata Pemerintah Rusmiadi Msi, dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda kab. Kuningan. H. Deni Erlanda, SE MSi, Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. (agus)