KUNINGAN (MASS) – Pasca penyelenggaraan pillkada 2024 ini, ramai sekali persoalan mengenai 300 ribu lebih hak pemilih dalam kontestasi pilkada tidak digunakan (Golput). Karenanya, banyak sekali masyarakat maupun kalangan mahasiswa yang menyoroti dan menganggap KPU tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya
Namun, pendapat berbeda diutarakan salah seorang mahasiswa Hukum Kabupaten Kuningan, Andika Ramadhan.
“Saya rasa ini kurang tepat jiga mengatakan secara penuh bahwa ini kesalahan KPU dalam melaksanakan tugasnya, karena dalam hal pemilu/pilkada ini hak itu bisa dipakai bisa tidak, artinya seorang pemilih bisa menentukan pilihannya memilih atau tidak memilih,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, tidak menggunakan suara termasuk kedalam hak politik (political rights). Ia menyitir pasal yang menyertainya, tepatnya Pasal 43 UU HAM yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
“Pun juga hak pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya (golput) itu kaitannya dengan para kontestan yang sedang bertanding, yang berarti pemilih yang golput adalah pemilih yang menganggap bahwa hak pilihnya tidak dapat diberikan kepada salah satu kontestan politiknya,” terangnya.
Andika mengatakan bahwa hal yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya seperti yang tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu.
Lebih lanjut, Andika juga menegaskan bahwa golput bukanlah suatu tindakan pidana, orang yang tidak memberikan hak memilih dianggap sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh negara, dan pemilih mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui golput tanpa dikenakan sanksi hukum. (eki)